Setelah menunggu lama dan berkali-kali mundur dari jadwal, akhirnya Indonesia memiliki bursa kripto, kliring dan penyimpanan aset kripto. Kepastian ini setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan pendirian bursa kripto. Ini tertuang melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi. Detail siaran pers Bappebti bisa dilihat di sini.
Bursa Kripto Indonesia |
Surat Keputusan tersebut juga sebagai Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia. Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
Ketika bursa kripto sudah beroperasi, para Calon Pedagang Aset Kripto yang ada bisa menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto yang diakui dan legal. Pintu, Indodax, Tokocrypto dan semacamnya saat ini disebut dengan istilah Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Ini mekanisme perdagangan aset kripto di Indonesia.
Mekanisme perdagangan aset kripto di Indonesia |
Nah, dengan dibukanya bursa kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tentu saja bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan.
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.