Pin It

21 May 2023

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 20:52

Mengenal Travel Rule, Aturan Baru Transfer Crypto Antar Negara di Indonesia

Saat ini, kita wajib memasukkan data diri setiap kirim kripto dari wallet yang berasal exchange luar negeri ke exchange dalam negeri atau sebaliknya karena adanya aturan Travel Rules. Lalu apa itu Travel Rules? Travel Rules ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.

Mengenal Travel Rule, Aturan Baru Transfer Crypto Antar Negara di Indonesia
Mengenal Travel Rule, aturan baru transfer crypto antar negara di Indonesia

Jadi, sejak ada aturan tersebut, untuk pengiriman dari bursa luar negeri ke dalam negeri dengan nominalnya lebih dari US$1.000 (Rp 14,7 juta) akan diminta memasukkan data lebih detail dibandingkan kurang dari US$1.000.


Aturan penerapan Travel Rules ini terdapat pada pasal 38. Untuk transaksi transfer lebih dari atau sama dengan US$1.000 akan diminta informasi berikut:


Untuk transfer kripto senilai $1.000 atau lebih, pengirim harus menyertakan data: 


1. Nama pengirim;

2. alamat Wallet pengirim;

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia. Passport, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh negara asal, bagi warga negara asing.

4. Alamat pengirim;

5. Tempat dan tanggal lahir pengirim. 


Sementara penerima transfer harus menyertakan data: 


1. Nama penerima;

2. Alamat Wallet penerima; dan

3. Alamat penerima.


Untuk transfer kripto senilai kurang dari $1.000, data yang harus disertakan lebih sedikit, di antaranya: 


1. Nama pengirim;

2. Alamat Wallet pengirim;

3. Nama penerima; dan

4. Alamat Wallet penerima. 


aturan Travel Rules mempermudah otoritas pemerintahan untuk melakukan pengecekan terhadap riwayat transaksi aset kripto. Otoritas juga bisa mendapatkan akses terhadap informasi transaksi mencurigakan.


Dengan demikian, otoritas dapat langsung membekukan dan menghentikan transaksi yang berkaitan dengan pencucian uang, pendanaan terorisme, penghindaran sanksi, dan kegiatan terlarang lainnya. 


Sejarah Travel Rules Crypto 


Travel Rules yang pertama kali digaungkan oleh Financial Action Task Force (FATF) pada 2019. FATF adalah lembaga global pengawas pencucian uang dan pendanaan terorisme yang menaungi negara G7 dan 30 negara maju lainnya. Dalam regulasi yang dinamai FATF Recommendation #16, badan tersebut meminta pelaku industri kripto untuk menerapkan aturan lebih ketat bagi siapapun yang ingin melakukan transfer kripto dengan jumlah dana melebihi ambang batas yang sudah ditentukan. 


Aturan tersebut menetapkan ambang batas $1.000. Artinya, siapapun yang ingin bertransaksi kripto senilai lebih dari $1.000, harus memberikan informasi identitas pribadi dengan lebih detail, seperti nama pengirim, nama penerima, alamat pengirim, alamat wallet pengirim dan penerima, dan lainnya.


FATF memberikan kebebasan bagi negara-negara anggota untuk menentukan ambang batasnya sendiri. Di Amerika Serikat (AS), misalnya, ambang batas yang diberlakukan adalah $3.000. 


Travel Rules di Indonesia 


Meski bukan negara anggota FATF, Indonesia ikut menerapkan Travel Rules bagi industri kripto. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, pasal 38.


Regulasi itu mewajibkan Pedagang Aset Kripto Indonesia untuk mengirim, menerima, dan menyaring informasi pribadi pelanggan yang melakukan transaksi aset kripto di atas ambang batas $1.000 atau sekitar Rp14,7 juta. Investor yang ingin melakukan transaksi kripto senilai lebih dari Rp14,7 juta diminta untuk memberikan informasi lebih mendalam. 


Nah, sejak ada Travel Rules ini, Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang memfasilitasi perpindahan atau transfer aset kripto, apabila tidak menerapkan prinsip travel rule. 

Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers