Setelah hampir semua penduduk memiliki E-KTP, Disdukcapil Kebumen mulai melaksanakan aktivitas penggunaan android sebagai KTP digital. Pemberlakuan KTP Digital ini untuk mendukung program nasional, tentang digitalisasi identitas kependudukan. Pemberlakuan KTP Digital ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen Anna Ratnawati,S.KM, M.Si saat melakukan jumpa pers pada Jum’at, 23 Desember 2022.
KTP Digital |
‘’KTP digital ini adalah program nasional, yang aktivasinya menggunakan perangkat Android. Sehingga, Disdukcapil Kebumen sudah mau melaksanakan program tersebut, untuk pengaktifan KTP digital bagi masyarakat Kebumen.’’ terangnya.
Cara Aktivasi KTP Digital
Bagaimana cara mengaktifkan KTP Digital? Untuk masyarakat yang akan melakukan aktivasi tersebut, cukup mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital di play store. Kemudian, untuk cara mengaktivasi KTP Digital apabila kesulitan bisa dibantu oleh petugas Disdukcapil masing-masing daerah.
Berikut cara aktivasi KTP Digital:
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email
5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login
6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
Mengutip dari video Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan identitas digital:
1. Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone
2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition
3. Setelah itu dilakukan verifikasi email agar dapat login ke aplikasi.
Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yakni:
- Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen kependudukan seperti KTP digital
- Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN
Menariknya, aplikasi tersebut bisa menampilkan QR Code identitas digital, biodata dan histori aktivitas yang dilakukan. Dengan demikian, prosedur pembuatan KTP digital dapat dilakukan dengan mudah.
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.