Seperti kita ketahui bersama, mulai 2 November 2022 kemarin, Pemerintah melalui Kominfo akan mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO). Analog Switch Off ini dimaksudkan untuk mengganti TV analog ke TV digital. Pelaksanaan penghentian TV analog dan digantikan TV digital ini amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Bagi masyarakat yang tidak memiliki TV digital, perlu Set Top Box untuk mengakses sinyal TV digital. Anda bisa menghubungi nomor telepon chat bot WhatsApp di nomor 08118202208 untuk mendapatkan STB gratis.
Caranya cukup mudah, kita chat saja misal dengan kalimat "halo" maka nanti akan dapat jawaban dari bot tersebut yang bisa kita pilih. Kita pilih saja *Set Top Box (STB)* seperti gambar di bawah ini.
Kemudian kita klik *Bantuan STB* lalu ikuti petunjuk dalam chat.
Kriteria Penerima Bantuan STB
1. Terdaftar sebagai Rumah Tangga miskin Calon Penerima Bantuan STB
2. Memiliki pesawat televisi analog dan menikmati siaran televisi terestrial
3. Lokasi rumah berada pada cakupan wilayah layanan siaran televisi digital terrestrial
Persyaratan penerima bantuan STB
1.Rumah tangga miskin bersedia menerima bantuan STB.
2.Satu Rumah tangga miskin hanya menerima satu bantuan STB
Informasi seputar STB juga dapat diakses dengan Cara:
a. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
b. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
c. Klik “Pencarian"
Oh ya, sebagai tambahan informasi seputar ASO & STB juga dapat diakses melalui situs:
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.