Pin It

28 July 2022

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 08:39

Cara Membuat Paspor Online Menggunakan Aplikasi M-Paspor

Artikel kali ini saya akan membahas cara membuat Paspor baru secara online atau memperpanjang paspor menggunakan aplikasi M-Paspor. Aplikasi M-Paspor ini sangat user friendly, gak ribet dan tentu saja sangat membantu kita. Sebelum melanjutkan tulisan ini, saya ingin ucapin terima kasih banget untuk tim developer dan Direktorat Imigrasi untuk inovasinya yang memberikan kemudahan kepada kita. Ok, kita lanjut, bagaimana cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor? Sangat mudah, ikutin tahap demi tahap ya... 


Cara Membuat Paspor Online Menggunakan Aplikasi M-Paspor
Cara membuat Paspor online menggunakan aplikasi M-Paspor

Sebelum membuat paspor, tentu saja kita harus memenuhi semua persyaratan terlebih dahulu. Dan berikut syarat pembuatan paspor. 


Untuk paspor dewasa


 e-KTP

Kartu keluarga 

Akte kelahiran lahir

ijazah terakhir atau akta perkawinan/buku nikah. 


Untuk paspor anak


e-KTP kedua orang tua 

Kartu keluarga

Akte lahir anak

Akte nikah orang tua. 


Cara Membuat Paspor Online Menggunakan aplikasi M-Paspor


Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor, selanjutnya adalah mengajukan permohonan paspor secara online. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrian secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id


Pengambilan nomor antrian dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online: 


1. Download aplikasi M-Paspor di Google Play atau Appstore. 

2. Kalau belum memiliki akun, bisa membuat akun terlebih dahulu. Isi nama, email, dan nomor hp. Setelah itu kode OTP akan di kirim melalui email. 

3. Klik "Pengajuan Permohonan"

4. Permohonan paspor reguler

5. Untuk siapa permohonan paspor ini?  

6. Ikuti alur yang ada, pastikan data diri yang kalian masukkan lengkap dan benar ya

7. Pilih kantor imigrasi terdekat di kota anda  

8. Setelah data diri lengkap akan muncul billing pembayaran.

9. Salin kode billing, kemudian bisa melakukan pembayaran via ATM/MBanking/Internet Banking 

10. Untuk biaya passport biasa Rp 350.000, e-passport Rp 650.000

11. Pembayaran bisa dilakukan di atm BCA, BRI, BNI, Mandiri

12. Untuk proses pembayaran via ATM masukkan kode MPN

13. Pembayaran melalui M Banking dan Internet Banking juga bisa, nanti tinggal kalian type "Penerima Negara" akan muncul pilihan pembayaran disitu. Selain dari bank yang sudah saya sebutkan diatas, kita bisa juga bisa bayar melalui Kantor Pos, DANA, Tokopedia, Bukalapak.  

14. Setelah selesai scroll kebawah ada surat pengantar nanti bisa kalian print dan dibawa saat pengumpulan berkas-berkas sama ambil paspor di Imigrasi 


Oh ya, buat yang penasaran bisa gak paspor di kirim lewat pos, jawabannya bisa, seperti penjelasan Ditjen Imigrasi melalui akun Twitter resminya dibawah ini.


Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers