Pin It

14 June 2022

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 11:17

Tiket Kapal untuk Truk Engkel Long Masuk Golongan Berapa? Ini Jawabannya

Semalam ngobrol via chat Whatsapp dengan teman saya yang menjadi driver truk. Dia cerita saat naik kapal dikenai golongan VII untuk tronton, padahal truk dia Isuzu Giga 245 engkel. Perlu saya perjelas juga, spesifikasi truck Isuzu Giga 245 engkel long itu memiliki panjang keseluruhan sekitar 8,5 meter  Nah, melalui tulisan ini, akan saya jelaskan mengenai penggolongan kendaraan saat membeli tiket kapal. Jadi, sebenarnya penggolongan kendaraan saat kita membeli tiket kapal tidak mengenal engkel apa tronton. Acuan penggolongan kendaraan adalah dimensi, panjangnya kendaraan dan kendaraan itu angkutan barang atau penumpang. 

Tiket Kapal untuk Truk Engkel Long Masuk Golongan Berapa? Ini Jawabannya
Truk naik kapal

Dari fakta yang ada dan sering kita temui, truck engkel long oleh ownernya dianggap masuk golongan VI B saat naik kapal. Ya, tiket kapal untuk truk engkel long adalah wilayah abu² terutama untuk mereka yang malas baca aturan atau nekat pingin ambil keuntungan pribadi dengan mengorbankan pihak lain terutama sopir truk dan tentu saja pengelola kapal. Truck engkel long paling mudah dimainkan oleh owner maupun pengurus truck tersebut saat melakukan perjalanan jauh yang harus naik kapal. Seperti Isuzu Giga engkel long panjangnya 8,5 meter yang seharusnya menggunakan tiket kapal golongan VII. Tapi sering dioperasikan oleh owner maupun pengurus dengan uang jalan (UJ) yang hanya cukup untuk membeli tiket golongan VI B. 


Siapa yang dirugikan? Jelas, driver dan pengusaha kapal. Kenapa driver dirugikan? Karena UJ hanya cukup untuk beli tiket golongan VI. Karena tidak sesuai, dan harus terus melanjutkan perjalanan dengan beli tiket akhirnya driver main juga karena uang tidak cukup. Kadang harus ngemel atau kadang ya ada kebaikan pengelola kapal, hanya dikenai case, Rp 100rb misalnya dan itu ditanggung driver kan? Nah, ini yang dialami oleh teman saya. 


Tiket Kapal untuk Truk Engkel Long Masuk Golongan Berapa? Ini Jawabannya

Setelah dikenai case Rp 100 ribu, teman saya pun mendapatkan tiket kapal golongan VI B dengan harga Rp. 2.937.470 rupiah, yang seharusnya golongan VII dengan harga Rp 3.872.770 rupiah untuk rute Lembar - Ketapang. 


Tiket Kapal untuk Truk Engkel Long Masuk Golongan Berapa? Ini Jawabannya
Tiket kapal rute Lembar - Ketapang

Dan ini daftar harga tiket kapal laut Lembar - Ketapang berdasarkan golongan. 


Tiket Kapal untuk Truk Engkel Long Masuk Golongan Berapa? Ini Jawabannya
Harga tiket kapal Lombok - Banyuwangi

Pertanyaannya adalah kenapa owner truck menganggap truk mereka masuk golongan VI B? Jawabannya adalah karena owner atau pengurus truk menganggap truk mereka bukan tronton, hanya engkel 6 ban. Padahal jelas dalam aturan penggolongan kendaraan untuk tiket kapal tertera golongan VI B untuk mobil barang dengan panjang 5 - 7 meter. Untuk panjang diatas 7 meter masuk golongan VII. 


Golongan kendaraan ini tidak melihat jumlah roda dan tonase, tapi panjang kendaraan baik panjang asli maupun panjang karena muatan (gayor). Grand Max pun kalau gayor dan panjangnya jadi 7 meter ya masuk golongan VI B, bukan V seperti foto di bawah ini. 


Tiket Kapal untuk Truk Engkel Long Masuk Golongan Berapa? Ini Jawabannya
Mobil Gran Max ODOL

Ada contoh lagi, Colt Diesel seperti Mitsubishi Canter FE 74 HD diketahui memiliki panjang 5.960 mm atau kita bulatkan 6 meter. Tiket kapal untuk truck Mitsubishi Canter FE 74 HD masuk golongan VI B. Namun kalau truck tersebut muatannya gayor, seperti truck muat perahu ini, ya tiketnya jadi golongan VII karena panjang dihitung dari ujung depan muatan sampai ujung belakang muatan. 


Tiket Kapal untuk Truk Engkel Long Masuk Golongan Berapa? Ini Jawabannya

Atau contoh lagi, sama-sama Mitsubishi Canter tapi beda type. Kita ambil contoh Mitsubishi Canter FE 84 HDL 136 PS yang panjangnya 7.145 mm tentu harusnya masuk Golongan VII. Tapi karena hanya kelebihan dikit ya seringnya dimasukkan ke golongan VI B. 


Kalau tonase gak berpengaruh pada tiket kapal, kenapa selalu ditanyakan setiap antri menunggu pemuatan? Ya, itu wajib untuk data yang digunakan saat penataan di dalam kapal agar kapal seimbang kanan kiri depan belakang. Disini wajib jujur demi keselamatan pelayaran. 


GOLONGAN KENDARAAN SAAT MEMBELI TIKET KAPAL 


Berikut golongan kendaraan saat membeli tiket kapal yang saya kutip dari situs Ferizy. Ada 9 (sembilan) golongan dan 2 (dua) jenis tarif kendaraan yang berlaku untuk penyeberangan menggunakan Kapal Ferry milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), meliputi: 


1. Golongan I (sepeda); 


2. Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong); 


3. Golongan III (sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga);  


4. Golongan IV A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter); 


5. Golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter); 


6. Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter); 


7. Golongan V B (mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter); 


8. Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter); 


9. Golongan VI B (mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan); 


10. Golongan VII (mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter); 


11. Golongan VIII (mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter);


12. Golongan IX (mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter).

 

Nah itulah penggolongan kendaraan saat kita membeli tiket kapal. Selain itu juga pengguna Jasa wajib mengisi nomor registrasi kendaraan bermotor (nomor plat kendaraan) sesuai dengan peraturan pemerintah. Dan ini yang harus kita ketahui bersama, petugas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berhak melakukan pengukuran dan verifikasi terhadap dimensi dan jenis golongan kendaraan milik Pengguna Jasa penyeberangan.

Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers