Pin It

13 November 2021

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 18:23

Crypto Haram Jika......

Hari ini banyak temanku yang panik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai mata uang. Fatwa hukum kripto tersebut disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII pada Kamis, 11 November 2021. Ya begitulah kalau punya kebiasaan jarang membaca dengan tuntas, hanya baca judul saja hehehe… Padahal kalau dibaca sampai selesai pasti paham, kripto haram jika digunakan sebagai uang. Agar tidak salah paham, saya bahas disini. 

Crypto Haram Jika......

Penutupan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis (11/11/2021). Foto: YouTube/MUI


Yang diberi fatwa haram oleh MUI adalah penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi jual beli, bukan sebagai aset digital. 


Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. (Pertama) penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari Kompas.com. 


Berdasarkan hasil musyawarah ulama, kata Niam, penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar, serta bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015. 


UU Nomor 7 Tahun 2011 sendiri mengatur tentang mata uang. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Sehingga, aset kripto bukanlah alat pembayaran. Sementara Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17 Tahun 2015 mengatur tentang kewajban penggunaan rupiah di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI). Aturan BI itu menejelaskan, rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Meski tak diakui sebagai mata uang, pemerintah mengakui cryptocurrency sebagai aset atau komoditas yang bisa diperdagangkan. Aturan aset kripto itu tertuang di dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019. 


MUI Izinkan Perdagangan Aset Crypto 


Nah, fatwa haram uang kripto kan sebenarnya sejalan dengan peraturan perundangan yang ada di Indonesia. Meskipun MUI mengharamkan uang kripto, namun MUI mengizinkan perdagangan uang kripto dengan syarat tertentu. Jelas ya, MUI mengizinkan perdagangan uang kripto selama memenuhi syariat Islam, memiliki landasan aset (underlying), dan memberi manfaat yang jelas.


Hal ini sejalan dengan aturan yang berlaku di Indonesia saat ini, di mana uang kripto sudah memperoleh izin sebagai instrumen investasi di perdagangan komoditas berjangka. Nilai investasi kripto mencapai Rp370 triliun per Mei 2021. 


Mengenai underlying asset dari aset kripto, sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying asset tersendiri meskipun belum pernah dijelaskan sebelumnya. Hal ini pun dijelaskan oleh CEO Indodax, Oscar Darmawan. 


“Sebenarnya semua aset kripto punya underlying. Cuma ada yang underlying-nya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD tapi ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitannya seperti bitcoin. Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jam, cuma memang bentuknya murni digital ya namanya ini inovasi teknologi sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti e-money. Jadi karena ada biaya produksinya, bitcoin tidak muncul begitu saja makanya jangan heran kalau bitcoin harganya naik terus,” jelas Oscar. 


Nah, sudah jelas kan, MUI haramkan uang kripto sebagai alat tukar jual beli, namun mengizinkan kripto sebagai aset. Kenyataannya aset kripto menjadi pekerjaan alternatif di masa pandemi kemarin. Banyak orang Indonesia melewati masa sulit saat pandemi corona ini dengan melakukan pekerjaan alternatif sebagai trader aset kripto. Banyak orang yang tidak ada lapangan pekerjaan sekarang hidup dari trading aset kripto. 


Jelas ya, uang kripto itu haram jika digunakan sebagai alat pembayaran...

Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers