Sudah kita ketahui, dokumen pajak kita sudah tersinkronisasi dengan dukcapil, maka kita bisa cek NPWP menggunakan NIK. Menurut situs resmi Online Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja meluncurkan layanan untuk bisa cek NPWP dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) pada 2021 ini. Hal ini tentu saja mempermudah setiap orang untuk melakukan cek NPWP.
Berikut cara cek NPWP menggunakan NIK:
1. Buka link https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Masukkan 16 digit nomor KTP dan KK pada kolom yang disediakan
3. Kemudian, ketikkan captcha atau kode keamanan, kemudian klik "Cari".
Pastikan data NIK KTP dan KK sudah sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Nah, dari keterangan tersebut, selaku Wajib Pajak (WP) dapat mengetahui status NPWP masih aktif atau tidak.
Arti Nomor NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit angka. Tiga digit terakhir pada sebuah nomor NPWP menjelaskan status WP. Untuk kode 000 berarti pusat atau tunggal. Sedangkan jika tiga digit terakhir 00x (002,003) itu artinya cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.