Seperti kita ketahui bersama, mudik Lebaran 2021 resmi dilarang. Larangan mudik lebaran ini telah disampaikan Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy yang berlaku 6-17 Mei 2021. Tapi tenang saja, masih ada pengecualian untuk melakukan perjalanan jauh dengan syarat tertentu, apa saja syaratnya?
Syarat bepergian keluar kota ditengah larangan mudik lebaran |
Meski larangan mudik lebaran ini berlaku bagi siapapun, namun ada kelonggaran bagi orang tertentu yang diijinkan melakukan perjalanan. Di antaranya ialah orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu bagi ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Selain itu bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak juga diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat harus disertai keterangan dari kepala desa bahwa mereka ada keperluan mendesak. Jadi disini ada beberapa golongan masyarakat yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik tersebut. Mereka yang memiliki kebutuhan mendesak dan tidak bisa ditunda masih diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halaman.
Penyekatan Jalur Mudik ke Jateng
Bagaimana untuk mudik ke Jawa Tengah? Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafirudin mengatakan, nantinya diperlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti yang pernah diterapkan di Jakarta.
"Jadi nanti modelnya kayak di Jakarta saat ada pembatasan yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada Gubernur, Nanti akan kami sounding ke Gubernur," kata Rudy seperti dikutip dari NTMC.
Dia mengatakan penyekatan tersebut akan dilakukan di jalur arteri maupun jalur tol. Penyekatan akan dilaksanakan dari tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021 secara total.
"Diperkirakan saat momen lebaran nanti akan terjadi peningkatan mobilitas saat libur panjang. Masyarakat akan pulang lebih duhulu sebelum lebaran," imbuhnya.
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.