Akhirnya Presiden Jokowi mencabut Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 yang mengatur investasi minuman keras di empat provinsi, yakni Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua. Padahal Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebenarnya kasihan pak Presiden Jokowi, melaksanakan sumpah jabatan dengan menjalankan UU sesuai konstitusi dan keluarkan Perpres yang mengatur investasi miras sesuai perintah UU, malah ditekan untuk mencabut lampiran mengenai investasi miras.
Miras |
Kok begitu? Iya, coba baca UU Cipta Kerja yang berlaku saat ini, terkait bidang usaha tertutup (ayat 2 pasal 12) dari Penanaman Modal. Tidak ada miras disebut. Artinya miras sesuai perintah UU masuk bidang usaha yang terbuka. Dengan dicabutnya Lampiran III Perpres, sekarang miras posisi dimana?
Ada yang mengatakan, miras otomatis kembali masuk bidang USAHA TERTUTUP sesuai Perpres 44 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Jokowi. Duh, ngelus dodo aku. Perpres 44/2016 otomatis sudah tidak berlaku setelah Perpres 10/2021 keluar.
Jadi sekarang bagaimana kalau ada yang mau membuka usaha miras? Kalau merujuk UU Ciptakerja, maka sejak pak Jokowi hapus pengaturan di lampiran III, maka investasi usaha miras di seluruh NKRI dibolehkan UU. Karena miras bukan usaha tertutup. Jadi, misal ada yang mau menanam modal atau investasi miras di Sumatera Barat yang mayoritas muslim apakah boleh? BOLEH, kalau merujuk Pasal 77 UU Ciptakerja. Tergantung Lobi-lobi dengan kepala daerah setempat. Karena tak diatur di aturan turunan dibawah UU.
Lho kok boleh? Lha kalau tidak dilarang, artinya kan boleh. Lho kan belum tentu boleh, tergantung Preseden. Preseden apalagi? wong bunyi ayat 2 pasal 12 UU 25/2007 setelah diubah oleh pasal 77 UU Ciptaker seperti foto kedua diatas jelas kok. Jelas pengaturannya, bahwa yang tertutup hanya yang disebut.
Jadi mulai sekarang boleh menanam modal atau buka usaha miras di seluruh NKRI? Kalau merujuk UU, boleh. Tak ada pembatasan. Karena Perpres 10/2021 yang membatasi, telah dicabut lampiran terkait pembatasan Mirasnya.
Apalagi di ayat 3 disebutkan bahwa pengaturan lebih lanjut terkait persyaratan penanaman modal diatur di Perpres. Nah, Perpres yg dimaksud pasal 77 itu kan sudah keluar, yakni Perpres 10/2021. Dan Perpres itu kini membebaskan miras, tidak mengatur sama sekali, karena sudah dicabut dihapus hahahahaha 🤣🤣🤣
Jadi sebenarnya, niat baik pak Jokowi yang ingin menjaga moral anak bangsa, dengan membatasi investasi miras serta perdagangan miras dengan ketat yang telah dibuka luas pasal 77 UU Cipta Kerja, kini harus kalah dengan yang kurang memahami isi perpres tersebut.
Pesan moral dari kejadian ini, jangan percayakan pembuatan UU ke wakil rakyat yang malas membaca dan berfikir. Karena kita jadi menuju jalan yang salah dalam bernegara.
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.