Pin It

29 March 2021

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 19:32

Mulai Berlaku 1 April, Ini Syarat Melakukan Perjalanan Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021

Setelah mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021, Pemerintah memperbaharui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa pandemi Covid-19 yang salah satunya menerapkan alat testing buatan dalam negeri GeNose C19 yang fungsinya akan diperluas terhadap sejumlah alat transportasi untuk perjalanan udara, darat, dan laut. Syarat perjalanan terbaru di dalam negeri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Ketentuan tersebut menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021. Ketentuan perjalanan terbaru ini berlaku efektif mulai 1 April 2021. Jadi sebenarnya bukan dilarang mudik, hanya kita wajib mematuhi protokol kesehatan yang ada. 

Mulai Berlaku 1 April, Ini Syarat Melakukan Perjalanan Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021
Bus Tividi (Foto: Sinatria Bus Hunter)

Seperti aturan perjalanan sebelumnya, ketentuan dan syarat perjalanan terbaru dibagi menjadi dua, yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa. 


Unduh Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021


Berikut ketentuan dan syarat perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021: 


Syarat Perjalanan ke Pulau Bali


Udara:

- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada) 


Laut dan Darat:

- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada). 


Syarat Perjalanan ke Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa


Udara:

- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di Bandara


Laut:

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di Pelabuhan


Darat Umum:

- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah 


Darat Pribadi:

- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan


Kereta Api antar kota:

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan


Penyeberangan Laut:

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di Pelabuhan. 


Nah, sudah jelas kan, jika kita membaca Surat Edaran tersebut, salah satu kebijakan baru yang diambil adalah menerapkan alat testing buatan dalam negeri GeNose C19 yang fungsinya akan diperluas terhadap sejumlah alat transportasi lain. 


"Penggunaan alat deteksi dini Covid-19, berbasis hembusan nafas buatan dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alat skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri," sebut Surat Edaran tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.

Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers