Pernah mendengar uang bersambung atau Uncut Money atau Uncut Banknote? Uncut money adalah Uang Rupiah Khusus yang dikeluarkan Bank Indonesia dalam bentuk bersambung atau tidak digunting. Uang bersambung ini bisa dimiliki oleh masyarakat luas yang berminat untuk mengoleksi. Bank Indonesia (BI) memberikan informasi tentang cara untuk mendapatkan uang bersambung beserta syaratnya. Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus atau URK, untuk upaya mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia.
Uang bersambung |
Mengutip akun Instagram resmi @bank_indonesia, Jumat (5/3/2021) Bank Indonesia menerbitkan uang bersambung dalam dua lembar dan empat lembar pecahan. Pecahan uang tersebut adalah Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Cara Mendapatkan Uang Bersambung
Lalu, bagaimana cara mendapatkan uang bersambung? Apabila kita ingin mengoleksi uang bersambung, cara mendapatkan uang bersambung cukup mudah dan dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama bisa datang ke loket kas kantor pusat Bank Indonesia buka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Kedua, melalui kantor perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPw), dengan menghubungi terlebih dahulu. Untuk jadwal layanan kas penjualan URK dapat menghubungi kantor perwakilan wilayah Bank Indonesia terdekat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, syarat untuk dapat memiliki uang bersambung antara lain, membawa KTP asli, berpakaian rapi, membawa uang yang pas, tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat-obatan terlarang, serta memperhatikan protokol kesehatan.
Harga Uang Bersambung
Kira-kira berapa harga uang bersambung? Berikut harga uang bersambung dua lembar dan empat lembar beserta PPN-nya:
- Rp 100.000 = 2 lembar Rp 585.000, 4 lembar Rp 1.115.000
- Rp 50.000 = 2 lembar Rp 375.00, 4 lembar Rp 695.000
- Rp 20.000 = 2 lembar Rp 227.000, 4 lembar Rp 399.000
- Rp 10.000 = 2 lembar Rp 185.000, 4 lembar Rp 315.000
- Rp 5.000 = 2 lembar Rp 164.000, 4 lembar Rp 273.000
- Rp 2.000 = 2 lembar Rp 109.600, 4 lembar Rp 164.200
- Rp 1.000 = 2 lembar Rp 87.800, 4 lembar Rp 120.600.
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.