Seperti sudah kita ketahui bersama, Pemerintah memastikan tidak ada penerimaan guru dan 146 jabatan lainnya dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada rekrutmen CPNS 2021. Nah, status guru akan diubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Banyak teman yang bertanya berapa gaji PPPK, apakah setara gaji PNS? Pemerintah menyebut PPPK akan memperoleh besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan, bahkan lebih besar.
Perbandingan gaji PPPK dan PNS |
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Selain gaji, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
Perincian Gaji PPPK
Pada lampiran Perpres 98/2020 tertera rincian gaji PPPK dari golongan I hingga XVII berdasarkan masa kerja. Pada Perpres tersebut disebutkan gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. Sementara untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD. Berikut rincian gaji PPPK sesuai kelompok jabatan, seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Download Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 disini.
Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja. Tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja selain yang telah saya sebutkan diatas yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdapat beberapa tunjangan kinerja yang bakal diterima PPPK, sebagaimana termaktub dalam pasal II ayat 4:
- Tunjangan isteri/suami
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan/beras
- Tunjangan umum
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional
- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
- Tunjangan khusus Provinsi Papua
- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil
- Tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- pembulatan; dan/atau
- potongan, berupa iuran jaminan hari tua, iuran jaminan kesehatan dan lainnya.
Selain itu, pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah disebutkan, PPPK menerima gaji dan tunjangan, berupa:
- Tunjangan keluarga terdiri dari suami/istri dan anak
- Tunjangan pangan/beras
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Gaji PPPK Daerah Dipotong Pajak dan BPJS
Selain itu diatur juga soal pemotongan gaji yang diterima oleh PPPK di instansi daerah.
“Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dikenakan pemotongan,” demikian bunyi pasal 19 ayat 1 Permendagri No.6/2021.
Pemotongan yang dimaksud terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK besarannya adalah 1% dari gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Sisanya menyesuaikan peraturan yang berlaku.
Perbedaan PNS dan PPPK
Oh ya, banyak juga pertanyaan mengenai apa perbedaan PNS dan PPPK? Jadi gini ya, meskipun dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN. Nah, meskipun sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara keduanya.
Dalam pasal 7, misalnya, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.
Perbedaan selanjutnya, jika berdasarkan UU tersebut adalah terkait hak. Dalam pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh gaji, tunjangan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta pengembangan kompetensi. Bedanya dengan PPPK adalah mereka tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun. Namun, beberapa waktu lalu beredar kabar BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.