Pin It

12 March 2021

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 19:48

Cara Menghitung PPh atau Pajak Penghasilan Youtuber

Bicara soal penghasilan, setiap warga negara tak lepas dari pemenuhan kewajibannya yakni membayar pajak penghasilan dari apapun pekerjaan dan profesinya, tak terkecuali bagi yang berprofesi sebagai YouTuber. Maka YouTuber berpenghasilan besar juga harus taat membayar pajak. Salah satu pajak yang harus dibayarkan para YouTuber adalah Pajak Penghasilan (PPh). Yang pasti mereka wajib memiliki NPWP dan membayar pajak sesuai PPh Pasal 25 karena mereka tergolong kedalam orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas (profesi) yang tidak termasuk dalam kategori penghitungan pajak berdasarkan PP No. 23 tahun 2018 yang dikenakan tarif 0,5 % dari penghasilan kotor setiap bulan. 


Cara Menghitung PPh atau Pajak Penghasilan Youtuber
Pajak Penghasilan Youtuber

Nah, udah paham kan kalau Youtuber berpenghasilan besar juga wajib bayar pajak. Mulai sekarang jangan pernah berniat tidak membayar dan melapor pajak jika sudah menjadi YouTuber berpenghasilan besar. Sebab sesuai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) otomatis menerima data saldo rekening keuangan nasabah bank. Artinya, DJP bisa meminta Informasi, Bukti, dan/atau Keterangan (IBK) langsung pada bank tanpa melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mengirim laporan ke DJP paling lama 4 bulan setelah akhir tahun kalender. Setidaknya, setelah UU No.9/2017 itu berlaku DJP hanya mengintip rekening-rekening orang pribadi dengan saldo minimal Rp1 miliar. 


Aturan dan Ketentuan Pajak YouTuber


Aturannya, YouTuber dapat didefinisikan sebagai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP). Ruang lingkup pekerjaan bebas di antara lain pemain musik, pembawa acara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.


Cara Menghitung PPh atau Pajak Penghasilan Youtuber
Mekanisme perhitungan pajak penghasilan

Para pekerja bebas ini dapat menggunakan beberapa pilihan untuk metode penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) antara lain:


Pertama, menggunakan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Youtuber cs bisa menggunakan metode ini jika penghasilan bruto nya maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Apabila menggunakan mekanisme ini, Youtuber tidak perlu menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan yang dimaksud adalah proses pencatatan keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya yang setiap tahun harus ditutup dengan membuat laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba. Normanya adalah sebesar 50% (bukan tarifnya). Artinya penghitungan pajaknya hanya dilakukan dari 50% dari total peredaran brutonya dalam satu tahun. 


Metode penghitungan kedua, menggunakan mekanisme penghitungan PPh Orang Pribadi secara umum. Dengan metode ini, maka pekerja seni ini harus memiliki pembukuan atas penghasilannya. Jika melakukan pembukuan, maka penghitungan pajaknya menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh. Dalam hal Youtuber jika menggunakan mekanisme ini, pajaknya dihitung dari laba tahun berkenaan yakni penghasilan dikurangi biaya. 


Perhitungan Pajak Penghasilan YouTuber


Besar Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, adalah Rp54 juta setahun dan Rp4,5 juta per bulan, dengan rincian:


- Wajib pajak lajang Rp54.000.000 


- Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp54.000.000 


- Tambahan wajib pajak yang memiliki status kawin Rp4.500.000


- Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang jadi tanggungan, maksimal 3 (keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat) Rp4.500.000 


Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif, dengan ketentuan besar tarif adalah: 


- 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun


- 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun


- 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun


- 30% untuk penghasilan diatas Rp500.000.000 per tahun 


Contoh perhitungan pajak YouTuber


Metode penghitungan PPh sendiri bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Di mana penghitungan pajaknya dilakukan 50% dari total peredaran brutonya dalam satu tahun. Bagi para YouTuber coba untuk menghitung PPh secara mandiri. Untuk mekanisme penghitungan sendiri ini, penghasilan per tahun maksimal Rp 4,8 miliar atau Rp 400 juta per bulan.


Mari kita simulasikan, jika penghasilan seorang YouTuber selama setahun mencapai Rp 4,8 miliar, maka yang dihitung pajaknya adalah 50% nya yakni Rp 2,4 miliar. Dari Rp 2,4 miliar tersebut dikurangi Rp 54 juta (Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP) yakni Rp 2,446 miliar yang akan dibayarkan pajaknya dengan tarif progresif.


5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta

15% x Rp 200 juta = Rp 30 juta

25% x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta

30% x Rp 1,946 miliar = Rp 583,8 juta


Total pembayaran pajak YouTuber jika penghasilan mencapai Rp 4,8 miliar selama setahun adalah sebesar Rp 678,8 juta. 


Batas Waktu Pembayaran Pajak YouTuber


Batas waktu pelaporan SPT Pajak adalah:


- Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya 


- Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 31 Maret setiap tahunnya

- Pelaporan SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak 

Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers