Beberapa hari lalu melalui akun Twitternya @dinopattidjalal, Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menyampaikan kabar kalau sang ibu menjadi korban pencurian sertifikat rumah oleh mafia tanah. Hal itu disampaikan Dino melalui cuitan pada akun Twitter resminya pada Selasa (09/02/2021). Pak Dino mengatakan, ibunya tahu menjadi korban mafia tanah setelah sertifikat rumahnya berubah nama kepemilikan. Padahal, kata pak Dino, ibunya tidak pernah melakukan akad jual beli (AJB) rumah tersebut.
Sertifikat Tanah |
"Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya."
Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya. pic.twitter.com/Je1mU7C8xu
— Dino Patti Djalal (@dinopattidjalal) February 9, 2021
Nah, disini saya akan berbagi tips atau cara untuk menghindari kasus pencurian sertifikat tanah dan bangunan oleh mafia tanah.
1. Calon pembeli harus jelas
Penjual wajib mengetahui dengan jelas siapa calon pembeli properti. Kita bisa menggunakan media sosial atau teknologi canggih apapun agar tahu rekam jejak si pembeli rumah.
2. Gunakan jasa broker bersertifikasi
Ketika kita akan jual properti menggunakan jasa broker, cari yang telah bersertifikasi. Kalau kita mau pakai broker, maka kita wajib tanya izinnya. Sekarang kan broker resmi punya izin operasionalnya. Kalau sudah bersertifikasi, broker tersebut telah dilatih dan dididik untuk menangani masalah jual-beli properti dengan benar. Sehingga, jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan, broker tersertifikasi ini bisa bertanggung jawab.
3. Jangan berikan dokumen sebelum transaksi
Langkah ketiga, penjual tidak boleh sembarangan dalam memberikan dokumen kepada calon pembeli sebelum terjadinya transaksi. Jadi, lihat fisiknya saja, kalau mau beli, ya sudah datang ke notaris atau apa. Kalau sudah yakin membeli, si pembeli akan mendatangi notaris, dan notaris ini akan mengecek lewat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT).
4. Sering cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Ini yang paling penting dan sering kita abaikan, pemilik sertifikat tanah harus sering mengecek ke kantor BPN untuk memastikan asetnya tersebut masih atas nama mereka. Tidak usah setiap bulan, ya paling tidak 6 bulan sekali sekedar cuma cek-cek saja.
Nah, itulah 4 cara terhindar dari pencurian sertifikat tanah yang sering dilakukan oleh para mafia tanah.
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.