Memasuki era baru Toll Roads Technology 4.0, pemerintah berencana menerapkan sistem transaksi pembayaran tol non-tunai nirsentuh berbasis MLFF dengan memanfaatkan teknologi teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS). Sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) merupakan bagian dari program elektronifikasi transaksi di bidang transportasi yang didukung oleh lembaga pengelola yang berperan sebagai Toll Service Provider (TSP) atau Electronic Toll Collection (ETC).
Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit, pengguna jalan tidak lagi harus melakukan taping uang elektronik di gerbang tol (GT), melainkan terdeteksi oleh sensor kamera pintar berteknologi GNSS. Teknologi ini akan mengenali dan mengidentifikasi kendaraan pengguna, sehingga transaksi dapat dilakukan secara langsung, lebih cepat, dan efisien. Danang menjelaskan, ada empat tahap yang harus dilalui untuk menerapkan sistem pembayaran tol nonstop yang diprakarsai Roatex Ltd Zrt selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) Electronic Toll Collection (ETC) ini.
Lalu bagaimana proses transaksi nostop berbasis MLFF? Begini tahapannya.
Registrasi
Proses registrasi dan identifikasi (regiden) yang harus dilalui oleh pengguna (user) adalah mendaftarkan kendaraan, pelat nomor atau vehicle registration plates, sekaligus in-vehicle equipment-nya di kepolisian. Untuk diketahui, pada tahap registrasi ini, Roatex Ltd Zrt mendapatkan akses basis data atau database dari pihak kepolisian.
Pada proses registrasi ini, pengguna juga dapat mengurus fasilitas dan fitur pendukung seperti mengunduh aplikasi electronic on board unit (e-OBU) yang tersedia di Play Store atau App Store, pada smartphone masing-masing.
Pengguna mengisi data diri mulai dari nama, nomor telepon seluler, alamat e-mail, e-wallet yang akan digunakan. Setelah itu, akan muncul konfirmasi persetujuan registrasi tersebut.
Setelah teregistrasi, pengguna bisa memilih menu car registration dan mengisi data kendaraan seperti nomor pelat depan dan belakang, tipe mobil, mengunggah foto mobil hingga foto dokumen STNK kendaraan.
Selanjutnya, pilih menu payment details. Pengguna dapat memilih e-wallet yang digunakan. Bila tidak punya dompet elektronik, pengguna bisa mengklik e-wallet yang ingin digunakan ke depan. Disini tidak ada monopoli satu e-wallet. Sebaliknya, BPJT justru mensyaratkan multi wallet system. Semua dompet elektronik yang memiliki izin operasional dari Bank Indonesia diperbolehkan terkoneksi dengan sistem transaksi tol MLFF ini.
Sementara, jika pengguna tidak ingin mengunduh e-OBU, bisa memilih opsi memasang perangkat OBU pada kendaraannya dan tidak perlu melakukan registrasi elektronik seperti di atas.
Bagaimana dengan pengguna yang hanya sesekali masuk tol? Pengguna bisa memilih opsi road ticket untuk sekali perjalanan yang bisa dibeli di tempat-tempat yang akan ditentukan kemudian.
Proses Transaksi
Pada tahap ini, pengguna yang memasuki tol akan terdeteksi kendaraan dan plat nomornya oleh signal receiver. Alat penerima sinyal ini mendapat sertifikat dan izin frekuensi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Begitu melewati gerbang, transaksi terjadi dan saldo dompet elektronik pengguna terpotong secara otomatis. Data transaksi ini kemudian dikirim ke BUP ETC.
Settlement
Pada proses ini, data transaksi yang tersimpan adalah data settlement dan dikirimkan ke Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk kemudian mendistribusikannya ke badan usaha jalan tol (BUJT). GPN adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai kanal pembayaran transaksi elektronik non-tunai seperti e-wallet. Dengan demikian, pembayaran berlangsung fair sesuai dengan jarak tempuh dan masing-masing jenis/golongan kendaraan. Kemungkinan terjadinya kebocoran dan transaksi tak terbayarkan tidak akan terjadi.
Pengawasan dan Penindakan
Apabila terjadi pelanggaran maupun kondisi di mana pengguna tidak membayar tol, akan dikenakan penalti. Data pelanggaran ini akan dikirimkan ke pihak kepolisian untuk selanjutnya dilakukan penindakan (enforcement) sesuai dengan kesalahan dan pelanggaran. Ada tiga lembaga yang terlibat dalam proses pengawasan dan penindakan ini. Selain kepolisian, juga pengadilan, dan Samsat.
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.