Saat ini semuanya serba online bahkan pelayanan perpanjangan SIM secara online. Tentu saja inovasi perpanjangan SIM secara online sangat membantu kita karena kita bisa perpanjang SIM cukup dari rumah. Lalu bagaimana cara perpanjang SIM online dari rumah? Mengutip situs Korlantas Polri, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar kita bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah, yaitu :
Cara perpanjangan SIM online dari rumah |
1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.
2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan pembuatan SIM baru.
3. Menyiapkan biaya PNBP SIM sesuai dengan ketentuan.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, maka pemohon tinggal mengikuti cara-cara untuk mendaftar perpanjangan SIM secara online, yakni :
1. Buka website Korlantas Polri, https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/ dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi perpanjangan SIM.
2. Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
4. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.
5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online untuk foto dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
7. SIM Anda telah selesai dibuat.
Nah, cukup mudah kan cara perpanjangan SIM online ini. Lalu berapa biaya perpanjangan SIM secara online? Biaya perpanjangan SIM A, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum sebesar Rp 80.000. Sedangkan SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000.
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.