Beberapa kali saya ditanya teman, intinya mereka menanyakan apakah menerima paket dari luar negeri harus bayar dan bagaimana cara bayarnya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu saya sampaikan memang ada aturan dasar Pajak dan Bea masuk barang kiriman dari luar negeri atau Pungutan Dalam Rangka Impor (PDRI). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.10/2019, bahwa semua barang kiriman dari luar negeri dengan harga diatas $3, akan dikenakan Pungutan Dalam Rangka Impor dan lebih mudahnya kita sebut pajak. Pajak ini ditetapkan antara 17.5 % – 45 %, dihitung dari harga total barang yang sering disingkat CIF (Cost, Insurance, Freight) atau Harga + Ongkos Kirim + Biaya Asuransi. Nah, sampai sini paham kan?
Nah, paket kiriman dari luar negeri tersebut sebelum masuk Pos Indonesia atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) lainnya kan harus melewati pemeriksaan bea cukai sesuai kota tujuan masing-masing. Disini bea cukai akan memeriksa paket untuk menentukan besar pajak yang harus di bayar penerima. Barang-barang kena pajak adalah barang yang bernilai di atas US$50 atau mungkin masuk kategori barang mewah. Setelah paket kiriman diperiksa, kantor pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) tersebut akan memberi info dan tagihan bea cukai pada penerima. Jumlah pajak yang harus dibayar berdasar dokumen pemeriksaan bea cukai.
Bagaimana Cara Membayar Pajak Kiriman Dari Luar Negeri?
Lalu bagaimana cara kita membayar pajak kiriman barang dari luar negeri tersebut? Untuk proses pembayaran pajak sebenarnya cukup mudah, kita cukup membayar melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang terkait. Jika pengiriman menggunakan kantor pos, maka pajak dibayarkan melalui rekening kantor pos, atau bisa juga melalui kantor pos besar atau bisa juga dibayarkan kepada Petugas Pos yang mengantar paket jika pajaknya dibawah Rp. 250.000.
Jika paket dikirim melalui PJT selain PT Pos Indonesia, misalnya DHL, Fedex dan sebagainya, maka pajak dibayarkan melalui masing masing perusahaan. Caranya adalah dengan menghubungi Customer Service PJT yang bersangkutan, lalu tagihan pajak akan dikirimkan melalui email resmi. Ingat, pembayaran pajak dilakukan dengan cara transfer melalui rekening perusahaan yang yang dikirimkan via email tadi. Namun Ada juga jika alamat pengiriman paket masuk dalam antaran langsung PJT, maka penerima bisa membayar pajak langsung ke Kurir saat barang diantar ke alamat. Dimana Kurir yang bersangkutan membawa Invoice atau tagihan resmi pajaknya.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Impor?
Setelah membahas cara membayar pajak kiriman barang dari luar negeri, sekarang kita lanjutkan cara menghitung pajak impor atau kiriman barang dari luar negeri. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.10/2019, maka terhitung sejak tanggal 30 Januari 2020 pemerintah memberlakukan ketetapan impor terbaru termasuk perhitungan pungutan dalam rangka impor (PDRI) atau yang biasa disebut sebagai Pajak dan bea masuk barang kiriman dari luar negeri. Berikut adalah beberapa poin penting perubahan cara menghitung pajak impor terbaru 2020 antara lain:
Batas harga barang tidak kena pajak berubah menjadi hanya $3 saja. Jadi jika barang atau paket memiliki harga diatas $3 akan dikenakan pajak. Dan sebaliknya jika harganya dibawah $3 maka akan dibebaskan dari pungutan pajak tersebut. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, dimana batas barang tidak kena pajak ditetapkan sebesar $75.
Untuk barang umum, tarif pajak diturunkan menjadi sbb :
Bea masuk sebesar 7.5 %
Ppn sebesar 10 %
Pph sebesar 0 %
Sehingga total pajak dan bea masuk yang dikenakan menjadi 17.5 %
Kemudian ada tiga barang yang masuk dalam kategori khusus, dengan pajak dan bea masuk yang ditetapkan berbeda dan lebih mahal dibandingkan barang dalam kategori umum. Barang tersebut adalah kategori tas, sepatu dan pakaian / textile.
Untuk barang dalam kategori tas, aturan pajaknya menjadi sbb :
Bea masuk sebesar 15 – 20 %
Ppn sebesar 10 %
Pph sebesar 7.5 – 10 %
Sehingga total pajak dan bea masuk yang dikenakan menjadi sekitar 32.5 – 40 %
Untuk barang dalam kategori sepatu, aturannya menjadi sbb :
Bea masuk sebesar 25 – 30 %
Ppn sebesar 10 %
Pph sebesar 7.5 – 10 %
Sehingga total pajak dan bea masuk yang dikenakan menjadi sekitar 42.5 – 50 %
Untuk barang dalam kategori pakaian / textile, aturannya menjadi sbb :
Bea masuk sebesar 15 – 25 %
Ppn sebesar 10 %
Pph sebesar 7.5 – 10 %
Sehingga total pajak dan bea masuk yang dikenakan menjadi sekitar 32.5 – 45 %
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Pajak dan bea masuk dihitung berdasarkan harga CIF. CIF ini singkatan dari Cost, Insurance, Freight yang penjelasannya sbb:
COST adalah harga barang
INSURANCE adalah asuransi jika ada
FREIGHT alias biaya pengiriman
Berikut contoh perhitungan pajak impor sesuai aturan terbaru:
Kita membeli barang atau mendapatkan kiriman berupa jam tangan (masuk kategori barang umum) seharga $100
Tidak menggunakan asuransi
Ongkos kirim $10
Kurs kita asumsikan Rp. 14.000 / $
Maka perhitunganya menjadi sbb :
Kita menghitung harga CIF lebih dahulu. Dalam contoh ini $100 + $0 + $10. Jadi harga CIF nya $110, atau kalau di Rupiahkan menjadi Rp. 1.540.000
Bea masuk sebesar 7.5 % jadi = 7.5 % x 1.540.000 = Rp. 115.500
Ppn sebesar 10 % jadi
10 % x ( Harga CIF + Bea Masuk )
10 % x ( Rp. 1.540.000 + Rp. 115.500 )
10 % x Rp. 1.655.500 = Rp. 165.500
Pph sebesar 0 % jadi Rp. 0
Jadi total Pajak dan bea masuk sebesar Rp. 115.500 + Rp. 165.500 = 281.050
Cara Tracking Barang Kiriman dari Luar Negeri Melalui Bea Cukai
Sebagai tambahan informasi, saya sertakan juga cara tracking barang kiriman dari luar negeri melalui website Bea Cukai. Seiring kemajuan teknologi, Bea Cukai telah menyediakan fitur tracking untuk melacak pengiriman barang dari luar negeri. berikut cara untuk melacak barang kiriman dari luar negeri melalui situs web resmi Bea Cukai:
Buka laman Bea Cukai kemudian pilih menu tracking barang kiriman atau bisa juga dengan langsung dengan mengetik atau mengklik laman www.beacukai.go.id/barangkiriman
Masukkan nomor tracking atau consigment note atau resi atau airway bill (AWB) pada kolom yang tersedia
Masukkan keycode sesuai dengan yang tertera pada layar Klik submit dan see details untuk melihat sampai di mana proses pengiriman barang
Pastikan bahwa barang kiriman sudah disiapkan dan dikirimkan datanya secara elektronik pada Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai oleh pihak perusahaan jasa kiriman agar barang dapat dilacak
Secara garis besar, ada tiga hasil status pengiriman yang mungkin diterima oleh pengguna, yaitu Dokumen Diterima untuk Diproses Bea Cukai, Konfirmasi atau Menunggu Kelengkapan Berkas, dan Barang Selesai atau Keluar dari Gudang.
Dokumen Diterima untuk Diproses Bea Cukai mengindikasikan bahwa barang kiriman telah diinput oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) ke sistem Bea Cukai. Dengan begitu, calon penerima barang sudah bisa melakukan tracking untuk melacak barang tersebut melalui Bea Cukai.
Konfirmasi atau Menunggu Kelengkapan Berkas mengindikasikan bahwa barang kiriman tertahan di Bea Cukai yang berarti barang-barang kiriman harus menjalani pemeriksaan tambahan. Petugas akan memeriksa apakah barang kiriman termasuk barang yang dilarang, dibatasi, atau bebas diimpor.
Selain itu, petugas juga akan mengecek apakah barang kiriman perlu dipungut bea masuk dan pajak impor. Untuk keperluan pemeriksaan, petugas juga mungkin akan meminta data atau dokumen tambahan kepada calon penerima barang terkait barang kiriman tersebut. Data atau dokumen tersebut adalah invoice pembelian, bukti bayar, link pembelian, dan NPWP. Kelengkapan berkas tersebut dapat dikirim melalui jasa pos atau juga bisa dikirimkan langsung ke kantor Bea Cukai.
Sementara Barang Selesai atau Keluar dari Gudang, mengindikasikan bahwa barang kiriman telah selesai diproses oleh pihak Bea Cukai untuk selanjutnya akan dikirimkan ke alamat penerima.
Nah, itulah cara menghitung pajak barang kiriman dari luar negeri dan bagaimana cara bayar pajaknya. Semoga artikel ini bisa membantu teman teman yang akan berbelanja di OL Shop mancanegara atau yang akan mendapat kiriman barang dari saudara atau teman yang ada di luar negeri.
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.