Masih inget dengan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti kan? Berkat beliau Indonesia mendapat apresiasi dunia karena kegigihannya memberantas ilegal fishing dan berhasil menangkap kapal buronan interpol, kapal siluman tak bernegara (stateless) "The Andrey Dolgov" alias "STS-50" alias "Sea Breez 1" yang telah menjarah kekayaan samudra transnasional. Para pencuri yang disinyalir dari mafia Rusia ini (dan sebagian awaknya juga ada orang Indonesia) beraksi di tengah 'kaburnya' batasan kawasan lautan negara-negara (ZEE) dan praktik korupsi (suap) di beberapa negara. Penangkapan kapal ikan tersebut dilakukan oleh pemerintah Indonesia lewat Tim Satgas 115 yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), dan Tim Penyidik Kepolisian. Beritanya silahkan baca di Indonesian Navy captures Interpol’s most-wanted fishing vessel.
Kapal Andrey Dolgov atau STS-50 setelah tertangkap Tim Satgas 115 |
Kapal siluman Andrey Dolgov ini adalah salah satu kapal penangkap ikan yang ditandai sebagai "the illegal, unreported and unregulated (IUU) oleh organisasi Convention for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources. Mereka sudah diburu interpol sejak lama.
Saat itu awak TNI AL Simeulue yang menangkap mereka pada Jumat, 6 April 2018 di perairan barat daya pulau Weh Aceh selat Malaka, setelah sehari sebelumnya mendapat informasi dari Interpol bahwa kapal ini sedang menuju kawasan laut Indonesia atau tepatnya akan melintas di selat Malaka.
Selat Malaka |
Selat Malaka sekitar Aceh secara geopolitik memang sangat rawan. Setiap tahunnya diperkirakan selat Malaka dilintasi sekitar 70 ribu kapal atau sekitar hampir 200 kapal setiap harinya. Sebagian diantaranya adalah kapal-kapal tangker raksasa yang berukuran 180.000 dwt ke atas. Nah, keberadaan kapal laut yang terdaftar (stated) bisa dilacak secara live via GPS satelit, misalnya di: MALACCA STRAIT SHIP TRAFFIC
Cerita balik lagi ke kapal siluman Andrey Dolgov, ketika aparat Indonesia berhasil menangkap mereka setelah 1 hari sebelumnya mendapatkan informasi dari Interpol bahwa kapal siluman itu sedang merapat ke kawasan ZEE Indonesia, TNI menemukan kapal itu dilengkapi 600 set jaring/jala raksasa. Setiap jala raksasa itu panjangnya 30 kilometer. Itu berarti, setiap kapal siluman ini beraksi, mereka bisa menyapu bersih kekayaan laut seluas 30 km persegi. Estimasi nilai ekonomis tangkapan itu US$ 6 juta (Rp85.234.800.000 jika kurs 1 USD = Rp14.200).
Pada April 2018, perjalanan Andrey Dolgov mengarungi samudra terpaksa harus diakhiri di Selat Malaka, jalur pelayaran utama antara Semenanjung Melayu dan Pulau Sumatra. Saat ditangkap, kapal Andrey Dolgov memiliki 20 Anak Buah Kapal (ABK) yang terdiri dari 14 warga negara Indonesia dan 6 warga Rusia termasuk Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin kapal. Diduga ABK WNI tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan antarnegara atau paspor dan terindikasi merupakan korban perdagangan manusia.
Buronan Interpol
Kapal Andrey Dolgov sudah jadi incaran banyak negara dunia dan dimasukkan dalam daftar kapal Illegal, Unreported, And Unregulated (IUU) Fishing. Kapal sebelumnya sudah sempat ditahan oleh Cina, tetapi berhasil melarikan diri. Setelah itu sempat ditahan di Pelabuhan Maputo, Mozambik dan berhasil kabur lagi. Diwartakan The Maritime Ecxecutive, setelah lolos untuk kedua kalinya, Mozambik meminta bantuan dari semua negara anggota Fish-i Africa untuk membantu menangkap kapal yang jadi buronan itu.
Fish-i Africa adalah sebuah aliansi kemitraan dari delapan negara Afrika Timur (Komoro, Kenya, Madagaskar, Mauritius, Mozambik, Seychelles dan Somalia) yang mendorong pertukaran informasi dan kerja sama regional untuk memerangi penangkapan ikan ilegal. Pengejaran kapal Andrey Dolgov yang kabur dan menjadi buronan Fish-i Africa akhirnya melibatkan banyak pihak seperti Fusion Centers di Madagaskar dan Singapura, Sea Shepherd Conservation Society, Republik Serikat Tanzania dan Republik Indonesia.
Selama beberapa hari, kapal Andrey Dolgov dikejar di perairan Seychelles oleh kapal MY Ocean Warrior milik Sea Shepherd dan otoritas Tanzania. Sayangnya, Angkatan Laut Tanzania tidak memiliki wewenang untuk naik dan memeriksa kapal itu ketika di perairan Seychelles. Foto dan bukti lain yang dikumpulkan selama pengejaran lantas diteruskan ke pihak berwenang Indonesia.
Butuh dua hari untuk Indonesia menangkap kapal Andrey Dolgov. Dikutip dari siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kronologinya pada 5 April 2018, Satgas 115 mendapat permintaan resmi dari Interpol melalui NCB Indonesia untuk memeriksa kapal STS-50. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapal AL Simeuleu melakukan operasi “Hentikan, Periksa, dan Tahan" (Henrikan). Keesokan harinya, 6 April 2018 tim satgas, termasuk mengerahkan drone dan pesawat pengintai yang berputar-putar di atas kapal, berhasil menangkap kapal tersebut sekitar pukul 17.30 WIB ketika berada di sekitar 60 mil dari sisi tenggara Pulau Weh, Aceh. Puncak dari operasi pengejaran dan penangkapan kapal Andrey Dolgov selama berbulan-bulan akhirnya berakhir.
Akhir pelarian kapal Andrey Dolgov |
Sejarah Kapal Andrey Dolgov
Kapal Andrey Dolgov adalah kapal buatan galangan kapal KK Kanasashi Zosen. Sebenarnya nama terakhir kapal ini bukanlah Andrey Dolgov, melainkan STS-50. Kapal ini punya panjang 54 meter dengan berat kotor mencapai 570 ton. Dalam perjalanannya, kapal ini memang kerap berganti-ganti nama, kepemilikan, dan bendera.
Dari data IUU Vessel List, kapal Andrey Dolgov dibuat tahun 1985 di galangan kapal Kanasashi Zosen di Pelabuhan Shimizu, Jepang. Sampai tahun 1995, kapal itu bernama Shinsei Maru No. 2 berbendera Jepang dan milik perusahaan Maruha Corporation yang bekerja untuk operator Taiyo A&F Co Ltd. Kepemilikan, pergantian nama, negara dan operator mulai kerap terjadi selepas 1995. Dalam rentang 1995 sampai 2002, kapal ini dimiliki secara berturut-turut oleh Taiyo Namibia, Taiyo Suisan KK, Taiyo Susan dan Taiyo A&F Co Ltd. Registrasi benderanya juga ganti dari Namibia lalu Jepang.
Dari 2002 sampai 2008 nama kapal berubah menjadi Sun Tai No. 2, berbendera Filipina, milik Sun Tai International Fishing Corp dan di bawah operator Sun Tai International Fishing Corp. Nama kapal berganti lagi menjadi STD No. 2 meski hanya bertahan singkat tidak lebih dari dua bulan. STD No. 2 tercatat berbendera Korea Selatan, dimiliki oleh Dongbu Fisheries Co., Ltd dengan operator Mr. Boo-In Park.
STD Fisheries Co Ltd menjadi pemilik sekaligus operator kapal STD No. 2 dari 2008 sampai 2010. Mulai 2010 sampai 2014, kepemilikan dan operator kapal beralih di tangan Dongwon Fisheries Co., Ltd. Baru pada 2015 sampai 2017, kapal berubah nama menjadi Andrey Dolgov, milik Red Star Co Ltd dengan operator Dongwon Fisheries Co., Ltd serta registrasi bendera Kamboja.
Namun, dari Mei 2016 sampai Maret 2017, kapal ini berstatus stateless alias tidak teregistrasi di negara manapun. Nama kapal juga tercatat diganti dengan Sea Breeze atau Sea Breez 1 dari Januari-Oktober 2017. Antara Maret sampai April 2017, kapal sempat berbendera Togo milik Marine Fisheries Corporation Co Ltd dan diperatori Poseidon Co Ltd sejak Juli 2015.
Pada Oktober 2017 sampai Maret 2018, nama kapal berubah menjadi Ayda dan tidak berbendera negara manapun. Pada Juni 2017 nama kapal sempat diubah lagi menjadi STS-50 dan disebut terus mengibarkan bendera Togo meski masa berlaku telah lewat dan tidak diperpanjang hingga akhirnya tertangkap di perairan Indonesia.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.