Pin It

22 April 2020

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 00:05

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dalam Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020

Kabar gembira buat kita semua, akhirnya pemerintah resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pembatalan tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan. Dengan dilaksanakannya putusan MA tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan yang naik pada Januari 2020 itu pun kembali seperti semula. Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dalam Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020

Melalui akun Twitter resmin @Kemenkopmk, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pelaksanaan putusan tersebut dimulai pada 1 April 2020 untuk menghormati keputusan MA. 


"Mulai 1 April 2020, Pemerintah telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan". 

Diketahui, Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020. Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020). Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk selengkapnya bisa dibaca disini dalam format Pdf

Dikutip dari dokumen putusan MA, ada dua poin penting putusan.

Pertama, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Poin kedua, MA menyatakan pasal di atas tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. "Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dalam Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020

Lalu, bagaimana untuk iuran mulai Januari hingga April yang sudah kita bayarkan? Jadi yang telah membayar Januari - Maret sesuai Perpers 75/2019 tidak dikembalikan. Namun kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya. 

Untuk Januari-Maret, masih sesuai Perpres 75/2019: Kelas 1 Rp160.000, kelas 2 Rp110.000, kls 3 Rp42.000. Mulai 1 April kembali ke iuran kelas 1 Rp80.000, Kelas 2 Rp51.000 & kelas 3 Rp25.500. Yang sudah membayar bulan April, tidak dikembalikan tapi diperhitungkan/dikompensasikan pada pembayaran bulan berikutnya.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers