Ada yang berbeda di tahun 2020 ini bila kita jeli memperhatikan plat nomor kendaraan. Ya, mulai tahun ini ada warna biru di plat nomor kendaraan listrik. Berdasarkan keterangan dari Kementerian Perhubungan dan Polri yang blog widodogroho baca, untuk pembeda pelat nomor kendaraan listrik bakal didasari warna biru pada bagian bawah. Artinya, sudah fix Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menentukan desain pelat nomor baru buat kendaraan listrik, yaitu punya warna tambahan biru. Desain ini ditentukan melalui Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi menjelaskan membedakan pelat nomor kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional ditujukan untuk memudahkan identifikasi, salah satunya oleh petugas di lapangan yang melakukan penegakan hukum. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, saat ini pemerintah sedang mempromosikan kendaraan listrik dengan memberikannya keistimewaan di jalan raya. Misalnya, Jakarta sudah menyatakan mobil listrik tidak akan ditilang bila melintas di jalur ganjil genap dan akan diberikan parkir gratis.
Detail Warna Biru Desain Pelat Nomor Kendaraan Listrik
Seperti yang sudah disebutkan di atas, desain ini ditentukan melalui Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020. Peraturan itu membahas tentang 'Standarisasi Spesifikasi Teknis Materiil Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) Roda Empat/Lebih dan Roda Dua/Tiga. Nah, Berdasarkan dokumen yang saya terima tentang peraturan tersebut, pada bagian lampiran memperlihatkan gambar pelat nomor khusus kendaraan listrik dengan detail warna biru pada bagian angka masa berlaku.
Warna biru ini terdapat pada lima jenis pelat nomor berdasarkan warna latar belakang yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39, lima warna latar belakang itu adalah hitam, kuning, merah, putih, dan hijau. Dan berikut contoh pelat nomor kendaraan listrik berdasarkan dokumen yang saya terima.
Desain pelat nomor kendaraan listrik dengan detail warna biru untuk jenis kendaraan perseorangan
Desain pelat nomor kendaraan listrik dengan detail warna biru untuk jenis kendaraan angkutan umum.
Desain pelat nomor kendaraan listrik dengan detail warna biru untuk jenis kendaraan dinas pemerintah.
Desain pelat nomor kendaraan listrik dengan detail warna biru untuk jenis kendaraan korps diplomatik negara asing
Desain pelat nomor kendaraan listrik dengan detail warna biru untuk jenis kendaraan di kawasan perdagangan bebas.
Tujuan pembedaan pelat nomor kendaraan listrik dengan konvensional telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang di dalamnya meliputi pemberian insentif fiskal dan non fiskal dari lembaga negara dan kementerian.
Dan perlu kita ketahui bersama, keberadaan peraturan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 tidak mengubah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan ldentifikasi Kendaraan Bermotor serta tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.