Seperti dalam tulisan saya kemarin, PT Isuzu Astra Motor Indonesia baru saja mengekspor Isuzu Traga ke Filipina. Ekspor perdana ini dilaksanakan di pabrik Isuzu Karawang Plant di Kawasan Industri Suryacipta, Karawang Timur pada tanggal 12 Desember 2019 langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Nah, Ekspor Isuzu Traga ini mendapatkan Fasilitas KITE dari Bea dan Cukai. Pertanyaan awam adalah, apa itu KITE? KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) merupakan salah satu fasilitas untuk mendukung ekspor industri manufaktur, berupa pembebasan Bea masuk dan PPn dan/atau PPnBM Impor tidak dipungut untuk impor bahan baku yang diolah, dirakit, dipasang pada barang dan hasil produksinya akan diekspor. KITE merupakan salah satu fasilitas Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seperti kita ketahui, Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance terus memberikan kemudahan berusaha kepada pelaku industri untuk mendorong peningkatan investasi dan ekspor. Direktorat Fasilitas Kepabeanan bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat pun merealisasikan fungsi tersebut dengan berkontribusi dalam kegiatan pelepasan ekspor perdana pada salah satu pioneer dalam bidang otomotif di Indonesia yang telah mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) yakni PT Isuzu Astra Motor Indonesia.
Sebelumnya, PT Isuzu Astra Motor Indonesia telah mendapatkan Fasilitas KITE dari Bea Cukai melalui Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat. Kemudian pada Oktober 2019 melakukan impor bahan baku untuk memproduksi Isuzu Traga. Dari impor tersebut, PT Isuzu Astra Motor Indonesia mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN impor yang tentunya sangat membantu, terutama dalam cash flow perusahaan.
Sebelum mendapatkan KITE, perusahaan harus memenuhi syarat tertentu yang salah satunya fasilitas pabrik yang mampu memenuhi kebutuhan lokal dan ekspor. Maka pada tahun 2015, PT Isuzu Astra Motor Indonesia memindahkan pabrik yang sebelumnya berada di Pondok Ungu, Bekasi ke pabrik baru di Kawasan Suryacipta City of Industry di Karawang. Pabrik Isuzu Karawang Plant memiliki luas lahan 30 hektar dengan kapasitas regular 52.000 unit per tahun dan dapat dioptimalkan hingga menjadi 80.000 unit per tahun. Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai di halaman Facebook resminya, pendirian pabrik mobil Isuzu ini memberikan dampak yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang. Dengan penanaman investasi senilai 2 Triliun Rupiah, perusahaan berhasil menyerap hampir 1000 tenaga kerja terampil dari daerah Karawang dan sekitarnya. Selain itu, perusahaan memberikan penambahan devisa senilai 400 Milyar Rupiah per tahunnya kepada negara, dengan perkiraan akan memberikan sumbangan kepada negara senilai 5 Milyar Rupiah per tahun dari segi PPh 22.
Filipina adalah negara tujuan pertama dari ekspor Isuzu Traga dengan rencana total 6.000 unit hingga akhir tahun 2020 dan akan memberikan kontribusi pada devisa Negara diestimasikan mencapai USD 66.000.000 per tahun. Pada 3 tahun ke depan, Isuzu Indonesia berencana untuk memperluas negara tujuan ekspor Isuzu Traga hingga lebih dari 20 negara, tidak hanya di Asia Tenggara, namun juga Timur Tengah, Amerika Latin, serta beberapa negara di Afrika.
Ekspor dari Isuzu Traga ini tidak hanya berdampak pada lingkaran internal dari Isuzu Indonesia sendiri, melainkan juga pada lingkaran eksternal bisnis Isuzu. Secara keseluruhan, ekspor akan memberikan tambahan penghasilan bagi para supplier hingga USD 9.000.000 per tahun, serta penambahan omset untuk perusahaan logistik dapat mencapai USD 300.000 per tahun.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia Jap Ernando Demily mengatakan kegiatan ekspor membutuhkan penambahan supplier hingga total supplier yang terlibat mencapai 119 perusahaan. Secara keseluruhan, ekspor akan memberikan tambahan penghasilan bagi para supplier hingga US$9 juta per tahun, serta penambahan omzet untuk perusahaan logistik dapat mencapai US$300.000 per tahun.
Selanjutnya, pada saat ini Bea Cukai terus berfokus untuk melaksanakan fungsi trade facilitator dan industrial assistance nya secara lebih masif lagi, guna mendukung dan meningkatkan investasi dan ekspor serta mendukung neraca perdagangan nasional agar terus meningkat. Dengan gebrakan dari Isuzu Traga ini, diharapkan akan bisa lebih memacu industri manufaktur Indonesia, baik juga dari bidang otomotif maupun non-otomotif untuk berlomba-lomba memanfaatkan fasilitas KITE dan fasilitas-fasilitas lainnya yang diberikan Bea Cukai untuk bersama-sama meningkatkan ekspor Indonesia dan bersaing dalam pasar dunia.
KITE Untuk Industri Kecil Menengah (IKM)
Industri kecil dan menengah (IKM) berperan penting dalam mendorong perekonomian suatu negara secara menyeluruh. Tidak hanya sebagai penggerak roda perekonomian nasional, IKM juga mampu menjadi sumber penghidupan dan pembangunan masyarakat, terutama dalam industri yang lebih menonjolkan aspek-aspek ekonomi seperti kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan pembangunan ekonomi di pedesaan. Bea Cukai memanfaatkan peluang tersebut untuk mendorong IKM lokal ke dunia internasional. Bea Cukai memulai langkah untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi IKM nasional untuk bisa go international.
Melihat potensi industri kecil menengah (IKM) yang mampu memberi kontribusi positif terhadap neraca perdagangan Indonesia dan rasio ekspor terhadap impor, Bea Cukai memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor( KITE) IKM kepada pengguna jasanya. Fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk IKM (KITE IKM) adalah salah satu fasilitas fiskal yang diberikan Bea Cukai sebagai upaya mendorong daya saing produk dalam negeri untuk bersaing di kancah internasional.
Insentif fiskal yang diberikan oleh KITE IKM berupa pembebasan Bea Masuk, PPN, dan PPN Barang Mewah atas impor bahan baku, mesin, dan barang contoh oleh IKM. Sedangkan dalam kemudahan prosedural, IKM yang memanfaatkan fasilitas KITE IKM tidak diharuskan memberikan jaminan untuk pembebasannya (dalam batas tertentu), bisa memanfaatkan PLB (Pusat Logistik Berikat) dalam proses ekspor impornya, telah disediakan aplikasi pencatatan dan pelaporan oleh Bea Cukai, pemberian akses kepabeanan kepada IKM yang mendaftar, serta fleksibilitas bagi IKM untuk melakukan penjualan lokal sebesar 25% dari nilai ekspor terbesar dalam 5 tahun terakhir.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.