Untuk menekan maraknya truck ODOL (Over Dimension Over Load), Kementerian Perhubungan dan PT Jasa Marga akan memasang timbangan untuk mengukur beban kendaraan saat memasuki jalan tol. Ya, nantinya alat yang dikenal dengan Weight In Motion (WIM) ini akan dipasang di Gerbang Tol, dan truck yang ketahuan melanggar akan diarahkan keluar melalui gerbang tol terdekat. Kok PT Jasa Marga "kejam" ya mengeluarkan truck yang melintas, padahal kan sudah bayar sesuai ketentuan. Iya, kan untuk mendukung program pemerintah menuju Zero ODOL. Selain itu, juga ada aturannya loh mengapa pengelola tol berhak mengeluarkan kendaraan yang melanggar, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa operator jalan tol berhak mengeluarkan kendaraan yang overload ke gerbang tol terdekat.
Melalui PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol ini pengelola tol punya hak untuk mengeluarkan kendaraan overload ke gerbang terdekat dengan kartu khusus. Namun pengelola tol tidak dapat menindak kendaraan yang overload, lantaran hal tersebut menjadi kewenangan Kepolisian dan Instansi Perhubungan. Dalam hal ini, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan truk over dimension dan overload atau ODOL harus keluar jalan tol pada 2020.
Dikutip dari instagram @kemenhub151, pada Selasa 24 September 2019, dijelaskan bahwa untuk mengatasi ini Kementerian Perhubungan terus melakukan penertiban untuk truk yang melebihi kapasitas dan dimensi. Bahkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus melakukan pengawasan tiga hari dalam seminggu.
Nah, untuk mewujudkan hal tersebut maka gerbang tol akan dilengkapi dengan jembatan timbang Weight In Motion (WIM). Alat ini akan menimbang dan kemudian memilah truk-truk yang kelebihan muatan sebelum masuk tol. WIM ini hanya mendeteksi adakah kelebihan muatan atau tidak, begitu ada kelebihan, truk langsung diarahkan ke timbangan portable atau tidak boleh melanjutkan perjalanan via tol.
Nah dari sini muncul pertanyaan, kalau cuma dikeluarkan dari tol berarti truk ODOL masih berkeliaran di jalan arteri dong…. Dari pertanyaan tersebut, saya pikir nantinya tidak hanya di tol. Mungkin pihak Kementrian Perhubungan memulai di jalan tol dulu bebas ODOL. Kemudian kebijakan ini akan menyusul di jaringan jalan nasional non-tol dan bahkan sampai ke jalan daerah. Saya sendiri menilai kebijakan ini bagus agar ruang gerak kendaraan ODOL atau truk 'obesitas' tersebut akan semakin sempit dengan adanya larangan melintas di jalan tol dan beberapa dermaga penyeberangan.
Saya pun berharap agar semua mematuhi aturan larangan ODOL, karena sering menjadi pebyebab utama kecelakaan dan merusak jalan, ODOL ini juga jadi penyebab rusaknya biaya pengangkutan. Percayalah, selama masih ada truck ODOL maka ongkosan tidak akan membaik.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.