Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri lalu membuat terobosan baru dengan meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Ya, pemerintah berencana meluncurkan mesin ini pada 25 November 2019. Meski begitu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari Jumat (15/11/2019), telah mengenalkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) tersebut. Wujudnya mirip mesin ATM. Mesin ADM ini dirancang khusus agar masyarakat bisa mencetak e-KTP, KIA, akta lahir, KK, atau akta kematian dengan cepat, mudah, gratis dan berstandar sama tanpa diskriminasi. Mengutip website Dukcapil, ada 3 model mesin yang disiapkan Dukcapil Kemendagri, namun fungsinya sama.
Dengan adanya mesin ADM ini tentu kita bisa lebih cepat dalam mencetak dokumen kependudukan. Karena mesin ADM ini mirip mesin ATM, jadi mesin ADM bisa jadi dipasang di beberapa tempat umum, dan kita tidak harus mencetak di kantor Dukcapil. Mesin ini bekerja dengan pengaman NIK, pin, dan QR Code.
Lalu bagaimana cara mencetak e-KTP sendiri menggunakan mesin ADM? Caranya mudah banget. Masyarakat yang ingin mencetak dokumen kependudukan datang ke Disdukcapil dulu untuk mendaftar atau meminta akses ADM. Setelah persyaratan yang dibutuhkan dipenuhi, masyarakat akan mendapatkan PIN melalui SMS dan QR Code melalui email. Nah, dengan PIN dan QR Code itulah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan yang dibutuhkan. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat video penjelasan cara menggunakan mesin ADM dari Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arid Fakrulloh di channel PapaKenzie.
Mesin ADM ini sendiri masih dalam tahap pengembangan. Untuk kedepannya, Kemendagri sedang menyiapkan aplikasi agar masyarakat bahkan tidak perlu ke Dukcapil untuk meminta akses menggunakan mesin ADM. Harapannya, cukup daftar via aplikasi lalu cetak di mesin ADM terdekat. Di masa depan, Kalau e-KTP hilang, kita tinggal upload surat kehilangan dan dokumen lain, terus datang ke ADM dan langsung cetak e-KTP. Dinas Dukcapil boleh menambah tempat pelayanan di mana pun, karena sudah menerapkan tanda tangan digital (TTD) hingga dokumen kependudukan bisa diapprove dari manapun. Melalui ADM, cetak dokumen kependudukan di mall atau di mana pun bisa dilakukan.
Sayangnya, meski alat ini sangat dibutuhkan dan memudahkan masyarakat, namun Kemendagri tidak mewajibkan tiap daerah punya alat ini. Sementara, Dukcapil akan menyediakan bagi daerah yang memesan saja.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.