Pin It

26 November 2019

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 21:04

Dengan Kartu Pintar e-KIR, Kita Makin Mudah Melakukan Uji KIR Kendaraan

Siang tadi, Selasa 26 November 2019 om Yudha Margianto mengajak KIR bus pariwisata 4 Putra Jaya Trans bermesin Hino R260 di kantor Diskominfo Kebumen. Ternyata Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Kebumen sudah mengganti buku uji kendaraan KIR dengan kartu pintar e-KIR. Jadi semua pengelola perusahaan angkutan yang kendaraannya akan diuji akan mendapatkan kartu pintar beserta buku panduannya. Dengan kartu pintar ini, seluruh data pengujian terintegrasi secara nasional. Selain itu, pembayaran biaya uji atau retribusi bisa dilakukan tanpa uang tunai alias cashless. Terobosan ini lahir tentu saja untuk memudahkan pemilik kendaraan melakukan pengujian KIR dan mencegah adanya surat KIR palsu.

Dengan Kartu Pintar e-KIR, Kita Makin Mudah Melakukan Uji KIR Kendaraan

Kartu Pintar e-KIR secara fisik terlihat mirip dengan kartu pada umumnya misal Smart SIM. Dalam kartu pintar ini tercetak nama pemilik kendaraan, nomor kendaraan, nomor uji KIR, jenis kendaraan serta merek dan tipe kendaraan. Elektronik KIR (e KIR) ini menjadi terobosan baru dari Dinas Perhubungan. 

Dengan Kartu Pintar e-KIR, Kita Makin Mudah Melakukan Uji KIR Kendaraan

Dengan Kartu Pintar e-KIR, Kita Makin Mudah Melakukan Uji KIR Kendaraan

Nah, Tanda Uji yang semula ditempel pada badan kendaraan dan berukuran besar, sekarang diganti dengan stiker barcode yang ditempel pada kaca kendaraan dan berukuran kecil. 

Dengan Kartu Pintar e-KIR, Kita Makin Mudah Melakukan Uji KIR Kendaraan

Dengan adanya kartu pintar e-KIR ini maka sudah tidak ada lagi buku KIR. Penghapusan Buku KIR tersebut sesuai Pasal 152 Peraturan Pemerintah (PP) No 55/2012 tentang Kendaraan. Dalam ketentuan tersebut, kendaraan yang telah melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB) berhak mendapatkan bukti KIR, yakni Kartu Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor. Namun, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2922/AJ.402/DRJD/2017 tanggal 8 Mei 2018 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, seluruh bukti KIR diubah menjadi Kartu Pintar. 

Inovasi Smart Card e-KIR ini tidak hanya mengubah bentuk fisik bukti KIR konvensional menjadi digital, Kartu Pintar yang dilengkapi dengan pengaman ini juga mencegah kesalahan dan manipulasi data, pungutan liar ataupun kelalaian petugas. Sebab, seluruh data KIR terpusat dalam server Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Sehingga petugas maupun pemilik kendaraan dapat memeriksa data kendaraan lewat aplikasi terbuka, yakni QR Code yang dapat diunduh gratis lewat Playstore bagi pengguna Android ataupun App Store bagi pengguna IPhone. Dan berikut contoh data KIR yang bisa kita lihat melalui aplikasi e KIR.

Dengan Kartu Pintar e-KIR, Kita Makin Mudah Melakukan Uji KIR Kendaraan

Melalui aplikasi, harapannya tidak ada lagi manipulasi buku KIR ataupun manipulasi data pengujian, selain itu, petugas di lapangan dapat dengan cepat melakukan pemeriksaan kendaraan, jadi tinggal scan stiker barcode yang ditempel di kaca kendaraan, seluruh data kendaraan langsung bisa dilihat. Apabila barcode KIR terpindai, seluruh data kendaraan dalam bentuk foto terlihat dalam aplikasi. Kartu Uji digital yang diunggah terlihat serupa dengan Kartu KIR konvensional yang berisi hasil KIR hingga foto kendaraan ketika uji coba. 

Cara Dan Proses KIR Elektronik 

Cara dan proses KIR elektronik ini sangat mudah dan cepat. Kenapa saya bilang e-KIR lebih mudah? Karena pemilik kendaraan tak perlu antre panjang dan cukup melakukan booking kode melalui aplikasi terlebih e KIR. Nah, karena sudah terintegrasi mulai dari ada kode booking jadi kalau sebelumnya ada antrian PKB (pemeriksaan kendaraan bermotor) kemudian menyebabkan kemacetan di luar. Sekarang kode booking KIR sudah kita dapatkan melalui aplikasi, kan menyingkat proses disana. Setelah kita booking melalui aplikasi maka kita dapat QR Code, bayar ke Bank langsung diverifikasi dapat QR Code, berdasarkan itu dapat layanan, tanggal berapa dilayani, datang ke PKB, menunjukan QR Code lalu proses uji KIR. 

Setelah pengujian dilakukan, kendaraan tersebut akan dipasang bukti lulus uji beserta QR Code yang sama dengan kode kartu pintar. Sistem baru inilah yang menurut saya memudahkan masyarakat.

Kemudian Stiker lulus uji ditempel, dilengkapi dengan barcode. Kalau punya QR Code di HP, petugas tinggal instruksikan tolong download aplikasi QR Code. Jadi begitu ada, dicek apakah sesuai atau tidak, dan database ini terintegrasi langsung di database Dinas Perhubungan. 

Dengan KIR Online, Kita Bebas Memilih Tempat KIR 

Nah, dengan adanya KIR Online, mungkin kedepannya kita bisa tempat pengujian KIR. Sistem online yang diterapkan Dinas Perhubungan kan dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan uji KIR. Selain itu, program ini juga untuk mengurai antrian yang selama ini kerap terjadi akibat pengendara yang mencoba datang pertama agar bisa melakukan uji KIR lebih dulu. 

Menurut informasi yang saya peroleh, pendaftaran itu sendiri harus dilakukan 30 hari sebelum uji masa kendaraan berakhir. Setelah selesai mendaftar, nantinya akan mendapatkan dimana kendaraan itu bisa dilakukan uji KIR. Jadi, dengan adanya KIR Online ini semakin memudahkan kita kan? Sayangnya, Dinas Perhubungan tidak bisa memberlakukannya secara langsung, harus bertahap karena saya yakin mengubah mindset masyarakat tidak bisa serta-merta, harus sosialisasi dulu. 

Apabila anda masih penasaran dengan KIR Online ini, mari mencoba daftar uji kendaraan secara online dengan konfirmasi undangan yang dikirim melalui SMS di Sikironline.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers