Pemerintah Indonesia sangat serius dalam memberantas truck ODOL (Overload Overdimensi). Kementerian Perhubungan pun telah mengambil langkah untuk menertibkan truk yang kelebihan dimensi untuk dilakukan normalisasi atau dipotong. Nah, Patuh aturan sebelum ditindak serta untuk mendukung aturan ODOL dari Kemenhub, WWT Trans pun memotong bak UD Trucks Quester yang tadinya panjang 10 meter menjadi 9,60 meter dan mengurangi lebar bak dari 2,75 meter menjadi 2,50 meter. Jadi lebar bak dipotong 12,5 cm kiri dan 12,5 cm kanan. Dengan ukuran sekarang, panjang bak menjadi sama dengan panjang chassis dan sesuai aturan.
Pemotongan bak truk kali ini merupakan pemotongan kedua setelah beberapa bulan sebelumnya WWT Trans juga telah memotong bak truck UD Nissan Diesel CDA 260. Langkah ini tentu sejalan dengan visi Kemenhub untuk memberantas seluruh truk ODOL di 2020. Dan berikut foto proses pemotongan bak truck UD Quester CDE 280 di garasi WWT Trans Pati, Jawa Tengah yang dikomando langsung oleh sang owner, mbah Wisnu Widya Tama.
Apa yang dilakukan oleh WWT Trans ini adalah murni untuk mendukung aturan truck ODOL dari Kementrian Perhubungan, bukan karena ada tekanan atau terkena tilang sebelumnya. Selain itu, pembuatan KIR juga menjadi alasan WWT Trans melakukan pemotongan bak truck, sebab di 2020 Kemenhub akan menerapkan KIR online, di mana semua data tentang kendaraan terkoneksi ke Kemenhub dan Unit Pengelola PKB, sehingga sulit untuk memalsukan data mengenai spesifikasi kendaraan. Dengan adanya aturan baru tersebut, maka WWT Trans memutuskan untuk menormalisasi dimensi truck miliknya. Dengan begitu, armada truck WWT Trans akan aman di jalan karena sekarang marak operasi truck ODOL di ruas jalan tol seperti tampak dalam video yang di unggah oleh widodogroho Channel.
Dasar Hukum Truk Pengangkut Barang
Mengenai aturan truk pengangkut barang yang melandasi terbitnya aturan ODOL ini, apa sih dasar hukumnya?
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor.
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2002 tentang Persyaratan Teknis Sabuk Keselamatan:
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km l4 Tahun 2017 Tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas Di Jalan:
7. Surat Dirjen Hubdat No. SK.725/AJ 302/DRJD/2004 tanggal 30 April 2004 perihal Penyelenggaraan Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (H3):
8. Surat Edaran Menteri Perhubungan Perhubungan Nomor SE.02/AJ.108/DRJD/2008 tentang Panduan Batasan Maksimum Perhitungan JBI. JBKI untuk mobil barang. kendaraan khusus. kendaraan penarik berikut kereta tempelan/kereta gandengan.
9. Surat Dirjen Hubdat No AJ.307/2/7/DRJD/2003 tanggal 8 Juli 2003 tentang Ketentuan mengenai Angkutan Barang Curah
Aturan Dimensi Kendaraan Angkutan Barang
Dimensi Kendaraan Bermotor
- Lebar maksimal 2.500 mm.
- Tinggi maksimal 4.200 mm dan tidak melebihi 1.7 X lebar kendaraan.
- Panjang maksimal kendaraan tunggal adalah 12.000 mm.
- Panjang maksimal kendaraan dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 18.000 mm.
- Rear Over Hang (ROH) adalah 62.5 % X Jarak Sumbu.
- Front Over Hang (FOH) adalah 47.5 % X Jarak Sumbu.
- Lebar bak maksimal adalah lebar maksimum landasan kendaraan ditambah 50 mm pada sisi kiri dan kanan kendaraan. Lebar bak ini tidak termasuk engsel pintu dan handle pengunci pintu.
Nah, itulah sedikit gambaran mengenai spesifikasi kendaraan angkutan barang sesuai aturan. Untuk aturan lengkap dimensi kendaraan angkutan barang silahkan baca Understanding The Haulage and Dimensions of Commercial Vehicles. Saat ini, sebisa mungkin kita sih menaati aturan tersebut demi terciptanya iklim bisnis transportasi yang baik.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.