Jika kita melaju di jalan tol, sering kita membaca tulisan "Kecepatan Anda Diawasi CCTV". Mungkin banyak diantara kita yang bertanya-tanya bagaimana cara kerja kamera CCTV pemantau kecepatan. terdiri dari laser sensor pengukur laju kecepatan, kamera penangkap kendaran, software speed gun, dan tablet atau ponsel android. Nah, mekanisme penggunaan kamera pemantau dinamakan electronic traffic law enforcement (ETLE) menggunakan speed gun di mana pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan melalui surat elektronik disertai bukti foto pelanggaran yang dilakukan.
Untuk diketahui, batas laju kendaraan yang diizinkan di jalan bebas hambatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4 adalah paling lambat 60 km/jam dan paling cepat 100 km/jam.
Untuk diketahui, batas laju kendaraan yang diizinkan di jalan bebas hambatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4 adalah paling lambat 60 km/jam dan paling cepat 100 km/jam.
Cara Kerja Speed Gun Atau Kamera Pemantau Kecepatan
Bagaimana cara kerja speed gun? Pertama arahkan speed gun ke kendaraan yang lewat dan dianggap melaju di luar batas kecepatan. Kedua, jika sudah ditentukan target, tarik tuas speed gun dalam waktu 3-4 detik. Kemudian akan keluar kecepatan kendaraan, jarak shooter dengan kendaraan, lokasi/jalan pengambilan, foto dan nomor polisi kendaraan di layar tablet. Pengaturan speed gun juga bisa diubah tergantung nama lokasi pengambilan speed gun.
Speed Gun ini tentu sangat membantu petugas mengetahui kecepatan sebuah kendaraan dengan menyorot pistol kecepatan itu ke arah kendaraan yang melaju. Alat sudah terhubung ke gawai atau telepon seluler petugas lain melalui jaringan internet. Jika terbukti melanggar batas kecepatan, petugas akan mengirim foto kendaraan tersebut ke petugas lain yang menunggu di gerbang tol berikut untuk melakukan penindakan.
Speed Gun ini cukup akurat karena kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi dapat terpantau secara maksimal dari jarak 300 meter. Pada awalnya, teknologi pistol kecepatan memiliki prinsip kerja menggunakan frekuensi dan gelombang suara seperti radar. Namun, dalam perkembangan, saat ini banyak pistol kecepatan menggunakan teknologi laser dengan cara mengukur waktu pergi pulang cahaya untuk mencapai suatu objek dan memantulkan kembali.
Cahaya dari pistol kecepatan laser bergerak jauh lebih cepat daripada gelombang suara, sekitar 984.000.000 kaki per detik atau sekitar 30 sentimeter per nanodetik. Secara sederhana, cara kerja pistol kecepatan dengan laser akan menembakkan sinar infra merah yang sangat pendek. Kemudian, menunggu hingga memantul ke sebuah objek. Nantinya, alat akan menghitung jumlah nano detik yang diperlukan untuk satu kali tembakan. Lalu, membagi hasilnya dengan 2, sehingga dapat menghitung jarak secara tepat.
Bagaimana tingkat akurasinya? Oleh karena pistol itu dapat mengambil hingga 1.000 sampel per detik, maka dapat dibandingkan perubahan jarak antara sampel dan menghitung kecepatan objek. Dengan mengambil beberapa ratus sampel selama sepertiga detik atau lebih, akurasi pistol kecepatan laser bisa sangat tinggi. Keuntungan dari pistol kecepatan laser adalah ukuran kerucut cahaya yang dipancarkan pistol sangat kecil, bahkan pada jarak 300 meter. Kerucut pada jarak ini mungkin berdiameter sekitar satu meter. Kondisi ini memungkinkan pistol untuk menargetkan kendaraan atau objek bergerak dengan tepat.
Sementara kekurangan dari teknologi ini dibanding pistol kecepatan berteknologi radar atau gelombang suara adalah dari luas spektrum gelombang. Dengan pistol kecepatan model radar maka petugas tidak perlu mengarahkan tepat ke objek. Hal ini dikarenakan spektrum gelombang yang lebih luas sehingga tetap dapat memantau pergerakan objek tanpa membidik dengan akurat.
Nah, bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, petugas akan menunjukkan hasil rekam speed gun kepada pengendara tersebut setelah keluar dari tol. Selanjutnya, pengendara itu akan ditilang. Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar batas kecepatan adalah sesuai dengan yang tertuang di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni dikenai denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.