Saat ini pemerintah mulai gencar memberantas peredaran smartphone BM alias Black Market ilegal melalui International Mobile Equipment Identification atau IMEI. Nah pemerintah bisa mendeteksi keberadaan smartphone ilegal ini dengan sistem milik Qualcomm yang bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Lalu, apa itu DIRBS? DIRBS merupakan sistem yang dikembangkan oleh Qualcomm dengan software open source. Sebenarnya dukungan DIRBS ini diberikan sejak 2017, di mana saat itu Qualcomm menandatangani MoU dengan Kementerian Perindustrian mengenai proses validasi database IMEI.
DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel. Sistem ini juga bisa dipakai untuk memverifikasi nomor IMEI ponsel menggunakan jaringan dari operator dengan mengacu pada database milik Kemenperin dan GSMA selaku asosiasi komunikasi mobile internasional. Seperti kita ketahui sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan. Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi pengguna. Nah, dengan DIRBS semua itu bisa dilakukan.
Cara Kerja DIRBS
Dalam penerapannya, mesin DIRBS akan memproses seluruh database perangkat yang menyertakan nomor IMEI. Database ini didapatkan dari berbagai pihak yang berkaitan. Beberapa di antaranya adalah database Global System for Mobile Communications (GSMA) selaku penerbit IMEI, sertifikasi Postel dari Kemkominfo, data TKDN dari Kemenperin, data impor dari Kemendag, dan data IMEI yang disimpan oleh operator seluler.
Kemudian, setelah mengumpulkan data dari beberapa pihak tersebut, DIRBS melalukan pemrosesan dan melakukan pengecekan apakah ponsel itu ilegal atau tidak, berdasarkan nomor IMEI yang didapat. Ketika seluruh database yang dikumpulkan dan diolah di DIRBS itu cocok dan valid dengan nomor IMEI ponsel pengguna, maka perangkat mereka aman dari pemblokiran.
Sebaliknya, jika nomor IMEI tidak cocok dengan database yang diolah oleh DIRBS karena masuk lewat jalur BM, maka perangkat mereka akan diblokir dan tidak bisa tersambung ke jaringan operator seluler di Indonesia. Sistem DIRBS ini dapat melakukan pemblokiran perangkat seluler yang tidak memenuhi ketentuan. Misalnya pada ponsel yang black market, ponsel duplikat, atau ponsel yang disalahgunakan untuk tindak kejahatan. Sedangkan untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri, konsumen tetap bisa menggunakannya. Karena berlalu ketentuan pemutihan dimana pengguna membayar pajak ke pemerintah.
Nah, nantinya jika pemberlakuan sistem kontrol IMEI Indonesia sudah berjalan, ponsel dengan IMEI legal yang hilang maupun dicuri, dapat otomatis terblokir sehingga data pengguna akan aman. Ponsel yang IMEI-nya terblokir tidak akan bisa dipakai dimanapun berada.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.