Pin It

11 April 2019

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 19:59

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Samsat Online Nasional

Pemilik kendaraan bermotor kini makin mudah ketika membayar pajak tahunan. Ya, sekarang kita makin mudah membayar pajak kendaraan karena e-samsat sudah terintegrasi secara nasional. Indonesia secara resmi sudah memiliki Samsat Online Nasional. Hal ini lantaran sudah ditandatanganinya nota kesepahaman bersama dan perjanjian kerjasama (PKS) antara Korlantas Polri dengan Kemendagri, PT Jasa Raharja, Gubernur maupun walikota seluruh wilayah Indonesia dan seluruh Direksi perbankan, Bank Pemerintah, Bank Daerah, Bank Swasta, juga Bank Nasional, serta PT Pos Indonesia.


Dengan adanya Samsat Online Nasional ini, masyarakat yang menggunakan layanan e-samsat makin praktis ketika membayar pajak kendaraan. Sekarang kita tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing.

Jadi kita dapat membayar pajak kendaraan secara online darimanapun. Misalnya, kita memiliki KTP domisili Kebumen dan tinggal di Jakarta, maka kita tidak harus kembali ke Kebumen untuk mengurus pajak, kita dapat melakukannya di Jakarta. Lalu, bagaimana cara membayar pajak kendaraan melalui e-samsat? Berikut akan saya sampaikan cara membayar pajak kendaraan secara online.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

- Mengisi data pada aplikasi Samsat Online Nasional

Data yang diisi seperti NRKB (no.registrasi), NIK (KTP), No. Rangka Kendaraan, Nomor Telepon, hingga alamat email. Oh ya, aplikasi Samsat Online Nasional ini bisa kita download baik untuk pengguna ponsel berbasis android maupun iPhone. Kita harus mengisi beberapa data, seperti kota, samsat, bank, dan layanan bank. Terkait bank dan layanan bank kita harus menentukan mau melakukan cara membayar pajak kendaraan secara online melalui bank apa, kemudian pakai layanan apa, seperti atm, internet banking, atau mobile banking.

- Sistem Memverifikasi Data

Apabila data dianggap valid, maka akan tampil data pemilik kendaraan tersebut.

- Hasil Penetapan Pajak

Secara otomatis akan keluar besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut

- Mendapatkan Notifikasi

Pemohon akan mendapatkan notifikasi secara elektronik dan kode pembayaran atau rincian pembayaran pajak. Kode ini berlaku selama 2 jam, jika tidak melakukan pembayaran maka sistem akan tertutup dan tagihan tersebut tidak akan berlaku lagi.

- Pembayaran

Wajib pajak itu melakukan pembayaran melalui ATM atau di Bank terdekat (Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Permata, BCA, CIMB Niaga dan lain-lain), atau bisa juga melalui internet banking. Pembayaran disesuaikan dengan jumlah yang tertera pada notifikasi sebelumnya.

- Bukti Pembayaran

Setelah selesai melakukan pembayaran, maka pemohon tersebut akan mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak melalui email. Bukti pelunasan tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung sejak hari pertama dikirim.

- Pengiriman Stiker Pengesahan

Selanjutnya, stiker pengesahan akan dikirim ke pemilik mobil atau motor sesuai dengan alamat yang tertera di STNK via pos.

Bagaimana…. Mudah dan praktis kan cara bayar pajak kendaraan secara online? Silahkan anda coba daripada harus antri ketika bayar pajak kendaraan. Tapi ingat ya, layanan tersebut hanya untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan. Kalau lima tahunan itu tidak bisa, karena harus cek fisik, ambil pelat nomor dan lain sebagainya. Jadi Samsat Online Nasional itu hanya untuk yang pajak tahunan saja.

Meski begitu, dengan adanya aplikasi ini, kita tidak perlu jauh-jauh mengunjungi Kantor SAMSAT untuk pengurusan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahunan. Selain melakukan pembayaran pajak, SAMSAT online juga dapat digunakan untuk mengecek segala informasi mengenai pajak kendaraan, seperti:

- Tanggal jatuh tempo pembayaran
- Estimasi pajak yang harus dibayar

Selain itu, kita juga juga dapat memblokir dan mengecek status blokir kendaraan bermotor.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers