Pin It

22 December 2018

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 18:03

Jalan Panjang Divestasi PT Freeport Indonesia

Apa dan bagaimana problem Freeport selama ini, banyak yang tidak tahu; tahunya hanya ribut-ributnya. Mari kita pahami bersama. Ada dua penyebab sulitnya divestasi PT Freeport oleh Indonesia, pertama karena Kontrak Karya Freeport. Untuk masalah Kontrak Karya Freeport kita bisa membaca cuitan pak Mahfud MD. dan kedua karena keberadaan PT Rio Tinto diungkap oleh Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin. Jadi sekarang kita paham proses divestasi ini begitu panjang dan sulit.

Freeport

Kontrak Karya PT Freeport

Menurut pak Mahfud MD melalui akun Twitternya, awal Orba Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi yang parah. Pemerintah perlu investasi besar sementara tata hukum belum tertib, hukum pengelolaan SDA belum ada. Pada1967 Pemerintah mengizinkan Freeport menambang emas dengan sistem kontrak karya (KK). KK inilah biangnya.

Dengan sistem KK berarti Freeport (Bisnis swasta) disejajarkan dengan Pemerintah. Dengan sistem KK, operasi Freeport dilakukan dalam bentuk perjanjian (perdata) antara Pemerintah dan Freeport yang berlaku 1971-1988. Anehnya pada 1991 sistem KK ini diperpanjang dengan materi yang aneh. Dengan sistem KK, maka untuk mengubah perjanjian harus diubah dengan perjanjian baru dalam posisi yang sejajar antara Pemerintah dan Freeport. Tapi ini bermasalah karena entah apa logikanya, ada materi yang disetujui oleh Pemerintah dengan sepengetahuan DPR yang menguntungkan Freeport.

Dengan sistem KK, Freeport selalu menolak untuk divestasi saham 51% untuj Indonesia. Sulitnya, Pemerintah dengan sepengetahuan DPR dalam perjanjian bahwa jika masa kontrak habis Freeport dapat minta perpanjangan 2X10 tahun dan pemerintah Indonesia tidak menghalangi tanpa alasan rasional. Karena sistemnya adalah kontrak karya yang sah, maka Freeport selalu mengancam akan membawa ke arbitrasi internasional jika dipaksa mendivestasikan sahamn 51% kepada Indonesia. Meski bisa dihadapi tapi tetap tidak ada jaminan menang bagi Indonesia jika diarbitrasikan, karena ini perdata.

Kemudian pada 2009, Indonesia mengundangkan UU No. 4 Thn 2009 yang isinya mengubah bentuk KK menjadi bentuk izin usaha. Freeport tidak bisa lagi disejajarkan dengan Pemerintah. Kontrak Freeport harus dilakukan dengan badan usaha yang berbisnis dalam lapangan perdata atas izin Pemerintah kita. Setelah keluar UU No. 4 Thn 2009 Freeport masih ngotot ingin mempertahankan posisi kontraknya. Pemerintahan SBY sudah melakukan upaya2 tapi gagal, selalu diancam akan diarbitasikan. Awalnya Pemerintahan Jokowi pun kesulitan juga, tapi akhirnya bisa selesai: 51% saham kita miliki yang resminya mulai 21 Desember 2018.

Keberadaan Rio Tinto Dalam Freeport

Transaksi divestasi Freeport sulit karena terdapat Rio Tinto di dalamnya. Sebagaimana diketahui Rio Tinto ternyata memiliki hak partisipasi sebesar 40% di Tambang Grassberg milik Freeport. Menurut Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin, hak partisipasi ini sesuai kesepakatan dua perusahaan tambang raksasa tersebut bisa dikonversi menjadi saham pada 2022. Ada saham, ada participating interest. Ada dua periode, 2018-2022, terus 2022-2041.

Valuasi nilai saham partisipasi Rio Tinto di tambang PT Freeport Indonesia ditaksir tak jauh beda dengan hitungan yang dilakukan oleh berbagai lembaga internasional, yakni senilai US$ 3,3 miliar atau setara dengan Rp 44,5 triliun.

Akhirnya Indonesia sah memiliki 51,23 persen seiring penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Inalum. Penandatanganan dilakukan antara Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto pada Kamis di Kantor Kementerian ESDM pada Kamis 27 November 2018. Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Inalum Budi G Sadikin, CEO FCX Richard Adkerson, dan perwakilan Rio Tinto, disaksikan Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun, perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar US$ 3,85 miliar atau setara dengan Rp 56 triliun kepada FCX diselesaikan sebelum akhir tahun 2018.

Desember 2018, Bos besar Freeport terlihat menyambangi Istana Negara. Kedatangan para pemangku kepentingan dalam proses divestasi PT Freeport McMoran Richard Adkerson, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri KLHK Siti Nurbaya untuk melaporkan finalisasi divestasi 51% saham Freeport.

21 Desember 2018, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan pelunasan divestasi saham 51 persen PT Freeport kepada PT Inalum. Dengan pelunasan tersebut, kini saham mayoritas Freeport dikuasai Indonesia.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers