Pin It

03 May 2018

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 22:00

Kini Kita Bisa Melaporkan Produk Bermasalah Yang Kita Beli Ke Kemendag Melalui Whatsapp

Malam saya akan membahas mengenai pengaduan sebuah produk bermasalah yang telah kita beli. Saya perlu menyampaikannya karena kita semua adalah konsumen, jadi tegakkan hak dan kewajiban kita agar jadi subyek pertumbuhan ekonomi. Pemerintah pun terus melakukan upaya atau berusaha untuk melindungi konsumen dan memberdayakan konsumen. Nah, kini kita sebagai konsumen tak perlu ngedumel saat membeli produk bermasalah. Karena sekarang Kementerian Perdagangan memberikan layanan pengaduan konsumen melalui nomor WhatsApp.

Kini Kita Bisa Melaporkan Produk Bermasalah Yang Kita Beli Ke Kemendag Melalui Whatsapp

Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) meningkatkan kesadaran konsumen terhadap produk bermasalah. Masyarakat diminta untuk paham terhadap hak-haknya sebagai konsumen. Kemendag pun membuka layanan pengaduan konsumen, sehingga masyarakat bisa melaporkan segala produk bermasalah. Contohnya, produk makanan kedaluwarsa, elektronik dll. Bila mendapatkan produk tersebut bermasalah, konsumen bisa langsung melaporkannya.

Ada sejumlah layanan yang dapat dimanfaatkan konsumen untuk bisa melaporkan produk bermasalah yang disediakan Kemendag, mulai dari email, telepon, dan sekarang bisa melalui whatsapp. Jalur pengaduan tersebut dapat memudahkan akses masyarakat, khususnya generasi milenial untuk mengadukan produk bermasalah.

Adapun layanan yang dapat diakses adalah:

- WhatsApp: 0853 1111 1010
- Hotline: 021 3441839
- Email: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
- Website: https://siswaspk.kemendag.go.id

Dengan dibukanya jalur pengaduan melalui whatsapp tentu memudahkan dan mendorong konsumen mengadukan kerugian yang dialami akibat membeli barang yang tidak sesuai dengan spek standarnya. Masyarakat pun menjadi tergerak menyampaikan berbagai keluhan apabila merasa dirugikan. Dampaknya konsumen akan menjadi lebih kritis dan pelaku usaha akan lebih baik dan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers