Ada yang menarik sore ini ketika saya membaca situs berita ABC News, yakni artikel yang berjudul NSW Government's new cycling buffer laws mean drivers will be fined $300 for getting too close. Menurut ABC, pengendara mobil di negara bagian New South Wales yang melintas terlalu dekat dengan pengendara sepeda bisa dikenai denda $ 300 (sekitar Rp 3 juta), dan kehilangan dua angka di SIM mereka.
Demikian usulan peraturan terbaru yang diajukan oleh pemerintah negara bagian tersebut guna meningkatkan keselamatan para pengendara sepeda. Ini berarti para pengendara mobil ketika melewati sepeda harus berjarak paling sedikit satu meter ketika kecepatan mobilnya 60 km per jam atau lebih rendah. Bila kecepatan mobil diatas 60 km per jam, maka jaraknya adalah 1,5 meter.
Menteri Urusan Jalan NSW Melinda Pavey mengatakan uji coba yang dilakukan selama dua tahun mengenai aturan tersebut menunjukkan keberhasilan, dan adanya 15 persen penurunan tabrakan antara sepeda dan mobil. Pavey mengatakan mereka sudah melakukan survei terhadap ribuan orang, dan para pengendara mobil umumnya mendukung aturan ini.
"Tidak ada aturan atau hukum yang akan didukung 100 persen. Tetapi saya kira kami mencapai perimbangan yang baik." katanya.
Direktur Eksekutif Cycling Australia Steve Drake mengatakan usaha apapun untuk membuat pengendara sepeda aman merupakan hal yang bagus dilakukan.
"Tidak jarang terjadi pengendara sepeda tersenggol kaca samping mobil, dan bila mobil melintas dengan jarak satu meter jauhnya dari pengendara sepeda, hal itu bisa dihindari."
"Bila ada mobil yang melintas dengan kecepatan katakan 100 km perjam, maka akan ada pengaruh angin juga, sehingga bisa berpengaruh terhadap pengendara sepeda, bila mereka berpapasan dalam jarak yang terlalu dekat."
dari penelusuran saya, hukum serupa ini sudah diterapkan di Australia Barat dan Queensland, namun usulan serupa ditolak oleh pemerintah negara bagian Victoria. Bagaimana kalau aturan tersebut di berlakukan juga di Indonesia? Saya setuju, karena selama ini pengendara sepeda masih sering menjadi korban pengendara mobil.
Demikian usulan peraturan terbaru yang diajukan oleh pemerintah negara bagian tersebut guna meningkatkan keselamatan para pengendara sepeda. Ini berarti para pengendara mobil ketika melewati sepeda harus berjarak paling sedikit satu meter ketika kecepatan mobilnya 60 km per jam atau lebih rendah. Bila kecepatan mobil diatas 60 km per jam, maka jaraknya adalah 1,5 meter.
Menteri Urusan Jalan NSW Melinda Pavey mengatakan uji coba yang dilakukan selama dua tahun mengenai aturan tersebut menunjukkan keberhasilan, dan adanya 15 persen penurunan tabrakan antara sepeda dan mobil. Pavey mengatakan mereka sudah melakukan survei terhadap ribuan orang, dan para pengendara mobil umumnya mendukung aturan ini.
"Tidak ada aturan atau hukum yang akan didukung 100 persen. Tetapi saya kira kami mencapai perimbangan yang baik." katanya.
Direktur Eksekutif Cycling Australia Steve Drake mengatakan usaha apapun untuk membuat pengendara sepeda aman merupakan hal yang bagus dilakukan.
"Tidak jarang terjadi pengendara sepeda tersenggol kaca samping mobil, dan bila mobil melintas dengan jarak satu meter jauhnya dari pengendara sepeda, hal itu bisa dihindari."
"Bila ada mobil yang melintas dengan kecepatan katakan 100 km perjam, maka akan ada pengaruh angin juga, sehingga bisa berpengaruh terhadap pengendara sepeda, bila mereka berpapasan dalam jarak yang terlalu dekat."
dari penelusuran saya, hukum serupa ini sudah diterapkan di Australia Barat dan Queensland, namun usulan serupa ditolak oleh pemerintah negara bagian Victoria. Bagaimana kalau aturan tersebut di berlakukan juga di Indonesia? Saya setuju, karena selama ini pengendara sepeda masih sering menjadi korban pengendara mobil.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.