Saat ini semakin sering kita jumpai orang membeli mobil dengan cara kredit melalui leasing maupun bank. Lalu bagaimana hukum jual beli mobil secara kredit dalam islam? Ada sebagian kalangan yang menganggap jual beli secara kredit itu riba namun kalangan lain menyebut kredit itu boleh. Sebenarnya Allah sangat memperhatikan kehidupan niaga ini sebagaimana tertuang di dalam QS. Al-Baqarah 275 bagi kaum yang hendak mengaburkan pandangan antara jual beli dan riba. Letak perbedaan utama antara jual beli dan riba adalah pada proses akad yang dipergunakan dan praktiknya.
Mungkin, di sinilah alasan mengapa Allah SWT memberikan penekanan khusus terhadap jual beli ini di dalam Al-Qur’an, adalah karena sebagian besar kebutuhan manusia itu harus dipenuhi dengan jalan melakukan transaksi jual beli dan muamalah lainnya yang sejenis termasuk di dalamnya harus diperoleh dengan jalan kredit.
Jual beli kredit dalam istilah fiqih disebut dengan bai‘ taqsîth. Adapun jual beli dengan bertempo disebut dengan istilah bai’ bi al-tsamani al-âjil. Jual beli bertempo atau taqsîth yang disertai dengan uang muka, disebut dengan istilah bai’ urbân. Ketiga-tiganya merupakan jual beli dengan harga tidak tunai (harga tunda). Apakah jual beli ini sama dengan riba?
Dalam literatur fiqih kontemporer, bai’ taqsîth (jual beli kredit) ini didefinisikan sebagai berikut:
“Bai’ taqsîth adalah praktik jual beli dengan harga bertempo yang dibayarkan kepada penjual dalam bentuk cicilan yang disepakati. Sementara itu, penjual menyerahkan barang dagangan (bidla’ah) yang dijualnya kepada pembeli seketika itu juga pada waktu terjadinya aqad. Kewajiban pembeli adalah menyerahkan harga untuk barang yang dibeli dalam bentuk cicilan berjangka. Disebut dengan istilah bai’ taqsîth adalah karena sebuah bentuk transaksi jual beli dengan ciri harga yang disepakati seperti:
1. Sama dengan harga pasar,
2. Lebih tinggi dari harga pasar, atau sebaliknya
3. Lebih rendah dari harga pasar.
Akan tetapi yang umum berlaku adalah pada umumnya harga dari barang bai’ taqsîth adalah lebih tinggi dibanding harga jual pasar.”
Hal ini bisa kita baca dalam tulisan Al-Qadli Muhammad Taqi al-Utsmâny, Ahkamu al Bai’ al-Taqsîth dalam Majalah Majma’ al-Fiqhu al-Islamy, tt, Juz 7, hal. 596)
Memperhatikan sisi definisi di atas, maka apabila ada skema penjualan seperti skema kredit mobil berikut ini, maka ia bisa dikelompokkan ke dalam bai’ taqsîth (jual beli kredit).
Bagaimana hukumnya membeli mobil dengan skema jual beli kredit sedemikian itu? Imam Nawawi menyatakan di dalam kitab Raudlatu al-Thalibin, bahwasannya jual kredit hukumnya adalah “boleh.”
“Andai ada seorang penjual berkata kepada seorang pembeli: “Aku jual ke kamu (suatu barang), bila kontan dengan 1.000 dirham, dan bila kredit sebesar 2.000 dirham, maka aqad jual beli seperti ini adalah sah.” (Abu Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Raudlatu al-Thâlibîn, Maktabah Kairo, Juz 3, hal 397)
Sampai di sini, maka bisa diambil kesimpulan, bahwasannya jual beli kredit adalah boleh.
Sumber: NU Online http://www.nu.or.id/post/read/88917/jual-beli-kredit-apakah-sama-dengan-riba
Mungkin, di sinilah alasan mengapa Allah SWT memberikan penekanan khusus terhadap jual beli ini di dalam Al-Qur’an, adalah karena sebagian besar kebutuhan manusia itu harus dipenuhi dengan jalan melakukan transaksi jual beli dan muamalah lainnya yang sejenis termasuk di dalamnya harus diperoleh dengan jalan kredit.
Jual beli kredit dalam istilah fiqih disebut dengan bai‘ taqsîth. Adapun jual beli dengan bertempo disebut dengan istilah bai’ bi al-tsamani al-âjil. Jual beli bertempo atau taqsîth yang disertai dengan uang muka, disebut dengan istilah bai’ urbân. Ketiga-tiganya merupakan jual beli dengan harga tidak tunai (harga tunda). Apakah jual beli ini sama dengan riba?
Dalam literatur fiqih kontemporer, bai’ taqsîth (jual beli kredit) ini didefinisikan sebagai berikut:
“Bai’ taqsîth adalah praktik jual beli dengan harga bertempo yang dibayarkan kepada penjual dalam bentuk cicilan yang disepakati. Sementara itu, penjual menyerahkan barang dagangan (bidla’ah) yang dijualnya kepada pembeli seketika itu juga pada waktu terjadinya aqad. Kewajiban pembeli adalah menyerahkan harga untuk barang yang dibeli dalam bentuk cicilan berjangka. Disebut dengan istilah bai’ taqsîth adalah karena sebuah bentuk transaksi jual beli dengan ciri harga yang disepakati seperti:
1. Sama dengan harga pasar,
2. Lebih tinggi dari harga pasar, atau sebaliknya
3. Lebih rendah dari harga pasar.
Akan tetapi yang umum berlaku adalah pada umumnya harga dari barang bai’ taqsîth adalah lebih tinggi dibanding harga jual pasar.”
Hal ini bisa kita baca dalam tulisan Al-Qadli Muhammad Taqi al-Utsmâny, Ahkamu al Bai’ al-Taqsîth dalam Majalah Majma’ al-Fiqhu al-Islamy, tt, Juz 7, hal. 596)
Memperhatikan sisi definisi di atas, maka apabila ada skema penjualan seperti skema kredit mobil berikut ini, maka ia bisa dikelompokkan ke dalam bai’ taqsîth (jual beli kredit).
Bagaimana hukumnya membeli mobil dengan skema jual beli kredit sedemikian itu? Imam Nawawi menyatakan di dalam kitab Raudlatu al-Thalibin, bahwasannya jual kredit hukumnya adalah “boleh.”
“Andai ada seorang penjual berkata kepada seorang pembeli: “Aku jual ke kamu (suatu barang), bila kontan dengan 1.000 dirham, dan bila kredit sebesar 2.000 dirham, maka aqad jual beli seperti ini adalah sah.” (Abu Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Raudlatu al-Thâlibîn, Maktabah Kairo, Juz 3, hal 397)
Sampai di sini, maka bisa diambil kesimpulan, bahwasannya jual beli kredit adalah boleh.
Sumber: NU Online http://www.nu.or.id/post/read/88917/jual-beli-kredit-apakah-sama-dengan-riba
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.