Mulai 12 Maret 2018, jumlah kendaraan golongan I yang hendak melintas di Tol Cikampek arah Jakarta akan dibatasi. Caranya dengan menerapkan peraturan ganjil-genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Sistem ganjil-genap di Tol Cikampek akan diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-09.00. Sistem ini hanya berlaku untuk lalu lintas arah Jakarta, khususnya kendaraan yang masuk dari pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Jadi, kendaraan yang sudah masuk sejak Karawang tidak ikut terkena peraturan tersebut.
Selain ganjil-genap untuk kendaraan golongan I, pembatasan kendaraan di Tol Cikampek arah Jakarta dilakukan dengan pengaturan jam operasional angkutan barang dan prioritas jam lajur khusus angkutan umum (LKAU).
Penerapan 3 kebijakan baru di jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai 12 Maret 2018 diharapkan bisa memangkas waktu tempuh berkendara serta mengurai kemacetan di jalan bebas hambatan tersebut. Terpangkasnya waktu tempuh ini terkait penerapan 3 kebijakan baru, yakni jalur khusus bus, aturan ganjil genap dan pengaturan perjalanan kendaraan angkutan truck.
Pemerintah juga mendorong peralihan modal transporatasi masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Salah satu caranya dengan memberikan jalur khusus bus umum di jalan tol.
Waktu Pemberlakuan
Pemerintah akan memberlakukan lajur khusus untuk bus di ruas Tol Jakarta-Cikampek sebagai salah satu upaya mengurangi volume kendaraan. Penerapan jalur khusus buat bus angkutan umum yaitu berada di jalur paling kiri jalan tol Cikampek arah Jakarta. Diberlakukan dari Gerbang Tol Bekasi Timur hingga Jakarta pada pukul 06.00 – 09.00.
Lajur ini diberlakukan dari jam 6-9 pagi. Lajur bus khusus ini juga ada di tol Jagorawi. Kendaraan roda empat lainnya nanti sudah tidak boleh lagi masuk ke lajur khusus, kecuali sudah di atas jam 09.00.
Namun penerapan jalur khusus bus angkutan umum dan jam operasional angkutan barang tidak berlaku permanen. Pemberlakuannya hanya selama pengerjaan LRT (Light Rail Transit) dan jalan tol layang (elevated) berlangsung.
Khusus pengaturan angkutan barang bermuatan besar, pihaknya akan melarang angkutan golongan 3, 4 dan 5 untuk melintasi ruas Tol Jakarta-Cikampek (dua arah), mulai pukul 06.00 sampai 09.00 wib pada Senin-Jumat, terkecuali hari libur nasional.
Selain ganjil-genap untuk kendaraan golongan I, pembatasan kendaraan di Tol Cikampek arah Jakarta dilakukan dengan pengaturan jam operasional angkutan barang dan prioritas jam lajur khusus angkutan umum (LKAU).
Penerapan 3 kebijakan baru di jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai 12 Maret 2018 diharapkan bisa memangkas waktu tempuh berkendara serta mengurai kemacetan di jalan bebas hambatan tersebut. Terpangkasnya waktu tempuh ini terkait penerapan 3 kebijakan baru, yakni jalur khusus bus, aturan ganjil genap dan pengaturan perjalanan kendaraan angkutan truck.
Pemerintah juga mendorong peralihan modal transporatasi masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Salah satu caranya dengan memberikan jalur khusus bus umum di jalan tol.
Waktu Pemberlakuan
Pemerintah akan memberlakukan lajur khusus untuk bus di ruas Tol Jakarta-Cikampek sebagai salah satu upaya mengurangi volume kendaraan. Penerapan jalur khusus buat bus angkutan umum yaitu berada di jalur paling kiri jalan tol Cikampek arah Jakarta. Diberlakukan dari Gerbang Tol Bekasi Timur hingga Jakarta pada pukul 06.00 – 09.00.
Lajur ini diberlakukan dari jam 6-9 pagi. Lajur bus khusus ini juga ada di tol Jagorawi. Kendaraan roda empat lainnya nanti sudah tidak boleh lagi masuk ke lajur khusus, kecuali sudah di atas jam 09.00.
Namun penerapan jalur khusus bus angkutan umum dan jam operasional angkutan barang tidak berlaku permanen. Pemberlakuannya hanya selama pengerjaan LRT (Light Rail Transit) dan jalan tol layang (elevated) berlangsung.
Khusus pengaturan angkutan barang bermuatan besar, pihaknya akan melarang angkutan golongan 3, 4 dan 5 untuk melintasi ruas Tol Jakarta-Cikampek (dua arah), mulai pukul 06.00 sampai 09.00 wib pada Senin-Jumat, terkecuali hari libur nasional.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.