Beberapa teman nanya perihal besaran denda pajak kendaraan bermotor yang telat bertahun-tahun. Nah, melalui tulisan ini saya bahas cara menghitungnya. Untuk cara penghitungan denda pajak antara motor dengan mobil sama saja, yang membedakan hanya denda SWDKLLJ-nya saja. Besar persentase denda adalah 25% untuk bulan pertama dan ada tambahan 2 % setiap bulan yang terlewat. Contohnya kalau telat 2 bulan maka denda sebesar 25% + 2% = 27 persen. Telat 3 bulan jadi 29%, dst. Maksimum persentase denda adalah 48%.
Dibawah ini adalah tabel besar denda telat bayar pajak motor / mobil:
Telat 2 hari s/d 1 bulan: 25%
3 bulan: 27%
4 bulan: 29%
5 bulan: 31%
6 bulan: 33%
7 bulan: 35%
8 bulan: 37%
9 bulan: 39%
10 bulan: 41%
11 bulan: 43%
12 bulan: 45%
13 bulan: 47%
> 13 bulan: 48%
* Diatas 13 bulan tetap dikenakan tarif 48%
Dari tabel diatas maka total biaya yang harus dikeluarkan pertahun: PKB + (% denda x PKB) + SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ + Biaya Perpanjang (pengesahan) STNK
Keterangan:
PKB= Pajak kendaraan bermotor (besarnya tertulis di STNK)
SWDKLLJ= Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (besarnya tertulis di STNK). Nilai saat artikel ini ditulis, untuk mobil Rp 143 ribu, untuk motor Rp 35 ribu.
Denda SWDKLLJ Mobil Rp 100 ribu; Motor Rp 32 ribu.
Biaya Perpanjang / pengesahan STNK bisa cek di kertas STNK. Nilai saat artikel ditulis: Mobil Rp 50 ribu, motor Rp 25 ribu. Kalau terlambat bayar pajak motor / mobil lebih dari satu tahun, tinggal dikalikan saja total biaya pertahun dikali dengan jumlah tahun. Jika terlambat lebih dari 5 tahun, maka akan ada tambahan biaya ganti plat, dll sebesar Rp. 200.000,- untuk motor dan Rp. 350.000,- untuk mobil.
Mari kita masuk ke contoh biar lebih mudah dipahami:
Contoh 1:
Telat Bayar Pajak Mobil Selama 3,5 Tahun:
PKB: Rp. 1.500.000
SWDKLLJ: Rp. 143.000
Denda SWDKLLJ mobil: Rp 100 ribu
Biaya Adm. perpanjang STNK: Rp. 50.000
Terlambat 3,5 tahun (42 bulan) masuk hitungan maksimal diatas 13 bulan, maka kita gunakan persentase denda maks 48% dengan rumus = PKB + (% denda x PKB) + SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ + Biaya admin STNK
Total untuk 1 tahun = Rp 1,5 juta+ (48%x1,5 juta) +143 ribu+100 ribu+50 ribu= Rp. 2.513.000,-
Maka pajak terlambat 3,5 tahun, dibulatkan menjadi empat tahun, maka total keseluruhan = 4 x 2.513.000 = Rp. 10.052.000,-
Contoh 2:
Telat Bayar Pajak Motor Selama 10 Tahun:
PKB = Rp. 180.000
SWDKLLJ = Rp. 35.000
Biaya Adm. Perpanjang STNK = Rp. 25.000
Denda SWDKLLJ motor = 32 ribu
Terlambat 10 tahun (120 bulan) terkena denda pajak maks 48% karena lewat dari 13 bulan.
Maka PKB + (% denda x PKB) + SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ + Biaya admin STNK.
Pajak yang harus dibayar untuk 1 tahun = 180 ribu + (48% x 180 ribu) + 35 ribu + 32 ribu + 25 ribu = Rp. 358.400,-
Pajak terlambat 10 tahun = 10 x 358.400 = 3.584.000,-
Karena sudah lewat dari 10 tahun, maka ada tambahan biaya ganti plat nomor dan wajib mutasi sebesar Rp. 200.000,-, jadi total keseluruhan = 3.584.000 + 200.000 = Rp. 3.784.000,-
Nah, itulah rumus perhitungan pajak kendaraan bermotor yang telat bertahun-tahun. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
Dibawah ini adalah tabel besar denda telat bayar pajak motor / mobil:
Telat 2 hari s/d 1 bulan: 25%
3 bulan: 27%
4 bulan: 29%
5 bulan: 31%
6 bulan: 33%
7 bulan: 35%
8 bulan: 37%
9 bulan: 39%
10 bulan: 41%
11 bulan: 43%
12 bulan: 45%
13 bulan: 47%
> 13 bulan: 48%
* Diatas 13 bulan tetap dikenakan tarif 48%
Dari tabel diatas maka total biaya yang harus dikeluarkan pertahun: PKB + (% denda x PKB) + SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ + Biaya Perpanjang (pengesahan) STNK
Keterangan:
PKB= Pajak kendaraan bermotor (besarnya tertulis di STNK)
SWDKLLJ= Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (besarnya tertulis di STNK). Nilai saat artikel ini ditulis, untuk mobil Rp 143 ribu, untuk motor Rp 35 ribu.
Denda SWDKLLJ Mobil Rp 100 ribu; Motor Rp 32 ribu.
Biaya Perpanjang / pengesahan STNK bisa cek di kertas STNK. Nilai saat artikel ditulis: Mobil Rp 50 ribu, motor Rp 25 ribu. Kalau terlambat bayar pajak motor / mobil lebih dari satu tahun, tinggal dikalikan saja total biaya pertahun dikali dengan jumlah tahun. Jika terlambat lebih dari 5 tahun, maka akan ada tambahan biaya ganti plat, dll sebesar Rp. 200.000,- untuk motor dan Rp. 350.000,- untuk mobil.
Mari kita masuk ke contoh biar lebih mudah dipahami:
Contoh 1:
Telat Bayar Pajak Mobil Selama 3,5 Tahun:
PKB: Rp. 1.500.000
SWDKLLJ: Rp. 143.000
Denda SWDKLLJ mobil: Rp 100 ribu
Biaya Adm. perpanjang STNK: Rp. 50.000
Terlambat 3,5 tahun (42 bulan) masuk hitungan maksimal diatas 13 bulan, maka kita gunakan persentase denda maks 48% dengan rumus = PKB + (% denda x PKB) + SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ + Biaya admin STNK
Total untuk 1 tahun = Rp 1,5 juta+ (48%x1,5 juta) +143 ribu+100 ribu+50 ribu= Rp. 2.513.000,-
Maka pajak terlambat 3,5 tahun, dibulatkan menjadi empat tahun, maka total keseluruhan = 4 x 2.513.000 = Rp. 10.052.000,-
Contoh 2:
Telat Bayar Pajak Motor Selama 10 Tahun:
PKB = Rp. 180.000
SWDKLLJ = Rp. 35.000
Biaya Adm. Perpanjang STNK = Rp. 25.000
Denda SWDKLLJ motor = 32 ribu
Terlambat 10 tahun (120 bulan) terkena denda pajak maks 48% karena lewat dari 13 bulan.
Maka PKB + (% denda x PKB) + SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ + Biaya admin STNK.
Pajak yang harus dibayar untuk 1 tahun = 180 ribu + (48% x 180 ribu) + 35 ribu + 32 ribu + 25 ribu = Rp. 358.400,-
Pajak terlambat 10 tahun = 10 x 358.400 = 3.584.000,-
Karena sudah lewat dari 10 tahun, maka ada tambahan biaya ganti plat nomor dan wajib mutasi sebesar Rp. 200.000,-, jadi total keseluruhan = 3.584.000 + 200.000 = Rp. 3.784.000,-
Nah, itulah rumus perhitungan pajak kendaraan bermotor yang telat bertahun-tahun. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.