Pin It

15 January 2018

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 11:24

Misteri Kode Registrasi PK Pada Pesawat Indonesia

Siang ini saya akan membahas Misteri Kode Registrasi PK Pada Pesawat Indonesia. Yang menjadi misteri adalah mengapa kode registrasi pesawat Indonesia tidak menggunakan singkatan Republik Indonesia (RI) namun PK? Padahal berdasarkan Konvensi Chicago 1944, setiap pesawat udara yang melakukan penerbangan harus menunjukkan tanda pendaftaran dan kebangsaan. Tanda tersebut diberikan oleh negara di mana pesawat tersebut didaftarkan. Nah, antara tanda kebangsaan dan pendaftaran dipisahkan dengan tanda penghubung, misalnya PK-GEF (Garuda/Indonesia).

Misteri Kode Registrasi PK Pada Pesawat Indonesia

Singkatan dari "PK" adalah Pay Kolonie (bahasa Prancis, dieja pei koloni) atau negara jajahan (Belanda). Kenapa tidak pakai dua huruf "RI" (Republik Indonesia)? Jadi PK atau Pay Kolonie ini sudah dipakai sejak jaman Belanda dan masih digunakan sampai sekarang. Jadi karena RI pada masa silam sudah lebih dulu diberikan pada Rusia, yang kemudian pada era Uni Soviet, semua yang berbau Barat dibuang.

Tanda tersebut diganti dengan huruf Cyrillic Rusia "CCCP" atau huruf latinnya "SSSR". Setelah Union of Soviet Socialist Republics (USSSR) kolaps, tanda kebangsaan Rusia sekarang berhuruf "RA".

Tapi ada sumber lain mengatakan PK itu bukan Pay Kolonie dan hanya urutan registrasi saja yang menginduk dari Kerajaan Belanda. Saat ini registrasi Kerajaan Belanda sendiri adalah PH, kemudian PI tidak dipakai. PI hanya dipakai untuk pesawat non-sertifikasi di Pilipina. Kemudian PJ dipakai oleh Kepulauan Antilles Belanda (Netherland Antilles). Sedangkan PZ dipakai oleh Suriname dan PK dipakai oleh Indonesia.

Sumber registrasi pesawat: https://en.wikipedia.org/wiki/List_of_aircraft_registration_prefixes#Post-1928_allocations

Update terbaru: https://en.wikipedia.org/wiki/ITU_prefix

Monggo di koreksi dan di lengkapi di kolom komentar.....
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers