Saat ini lagi ramai pemberitaan mengenai dana desa. Nah menurut saya, dana desa sebenernya bisa menekan urbanisasi, namun itu jika pengolaannya benar maka akan berhasil membuat desa maju. Lalu apa itu dana desa? Nah dalam Pasal 1 angka 2 PP No 8 tahun 2016 memberikan definisi dana desa sebagai berikut: "Dana Desa adalah danayang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat."
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dari pengertian diatas pula, melalui dana desa kepala desa bisa membentuk semacam BUMdes untuk memakmurkan warga desanya. Warga desa bekerja dan memperoleh tambahan penghasilan tahunan, berupa bagi hasil keuntungan. Jika dikelola benar bisa untuk memakmurkan desa. Jika desa makmur maka para pemuda tidak ingin merantau ke kota kan? Segala potensi itu bisa dikelola jika desa memiliki SDM yang bagus dan saling bertukar pengetahuan antar desa.
Desa Kaya, Desa Maju
Seperti Desa Ponggok, Klaten, membukukan keuntungan Rp 10 miliar lebih pada 2016 dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Desa Ponggok adalah contoh desa yang berhasil mengelola usaha untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) dan untuk memakmurkan masyarakatnya. Salah satu buktinya, Ponggok memiliki program satu rumah satu sarjana. Tiap keluarga yang memiliki anak yang tengah berkuliah, diberi beasiswa Rp 300 ribu per bulan. Beasiswa itu diambil dari keuntungan BUMDes.
Sementara, di Kabupaten Banyumas, Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok tengah membangun taman wisata agro yang dipadu dengan unit usaha dan pusat pendidikan IT untuk anak muda desa.
Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, menginisiasi pengembangan wisata alam Curug Wanasuta dan BUMdes dibentuk menjadi kontraktor pembangunan fisik. Lewat BUMDes, bisa mendapat PADes yang jauh lebih tinggi dari dana desa. Desa bisa berbuat baik, memakmurkan masyarakat desa.
Kendala Pengelolaan Dana Desa
Namun saat ini banyak desa belum maju dan tidak punya kemampuan ekonomi. Jadi, apabila desa tidak meningkatkan produktivitasnya, beban kota lebih besar lagi. Apabila ada kemakmuran desa, kota juga akan diuntungkan. Apabila ada kemakmuran desa, daya beli masyarakat desa juga akan lebih baik. Lewat skema BUMDes, desa-desa di Indonesia, termasuk Dermaji dan Langgongsari, berpotensi menjadi desa yang memiliki PAD bernilai miliaran.
Sekali lagi, sayangnya saat ini banyak desa yang masih berkutat pada persoalan tata laksana pencairan dan pelaporan keuangan desa dan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) ADD/DAD. Itu sebab, alih-alih membangun Bumdes, desa masih kesulitan di tingkat implementasi Undang-undang desa. Sebenernya ketimpangan pengetahuan desa mengenai BUMdes itu bisa diselesaikan dengan komunikasi dan barter pengetahuan antar desa. Desa-desa bisa saling berbagi pengalaman aplikatif dalam pengelolaan BUMdes dan mengimplementasikan UU Desa.
Lapor, Jika Ada Penyalahgunaan Dana Desa
Bagaimana jika kita menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa? Masyarakat bisa langsung melaporkan. Masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam perencanaan pengggunaan dana desa dan ikut mengawasi penggunaan dana desa. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan dana yang diberikan pemerintah.
Pemerintah kan membutuhkan peran masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa, maka segera dilaporkan ke kepada Satgas Desa Kemendesa, PDTT dengan menghubungi telepon: 1500040 SMS 081288990040 / 0877 8899 0040.
Begitu juga dengan kepala desa, kepala desa juga diberikan kesempatan melakukan pengaduan, jika ada pihak yang mengajak melakukan penyalahgunaan dana desa dan mengancam akan dikiriminalisasikan. Jadi kepala desa tidak perlu khawatir tersangkut masalah korupsi dalam menggunakan dana desa, selama penyerapannya sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah. Kepala desa jangan takut, jika ada upaya kirminalisasi kepala desa juga harus lapor ke satgas desa di nomor diatas.
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dari pengertian diatas pula, melalui dana desa kepala desa bisa membentuk semacam BUMdes untuk memakmurkan warga desanya. Warga desa bekerja dan memperoleh tambahan penghasilan tahunan, berupa bagi hasil keuntungan. Jika dikelola benar bisa untuk memakmurkan desa. Jika desa makmur maka para pemuda tidak ingin merantau ke kota kan? Segala potensi itu bisa dikelola jika desa memiliki SDM yang bagus dan saling bertukar pengetahuan antar desa.
Desa Kaya, Desa Maju
Seperti Desa Ponggok, Klaten, membukukan keuntungan Rp 10 miliar lebih pada 2016 dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Desa Ponggok adalah contoh desa yang berhasil mengelola usaha untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) dan untuk memakmurkan masyarakatnya. Salah satu buktinya, Ponggok memiliki program satu rumah satu sarjana. Tiap keluarga yang memiliki anak yang tengah berkuliah, diberi beasiswa Rp 300 ribu per bulan. Beasiswa itu diambil dari keuntungan BUMDes.
Sementara, di Kabupaten Banyumas, Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok tengah membangun taman wisata agro yang dipadu dengan unit usaha dan pusat pendidikan IT untuk anak muda desa.
Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, menginisiasi pengembangan wisata alam Curug Wanasuta dan BUMdes dibentuk menjadi kontraktor pembangunan fisik. Lewat BUMDes, bisa mendapat PADes yang jauh lebih tinggi dari dana desa. Desa bisa berbuat baik, memakmurkan masyarakat desa.
Kendala Pengelolaan Dana Desa
Namun saat ini banyak desa belum maju dan tidak punya kemampuan ekonomi. Jadi, apabila desa tidak meningkatkan produktivitasnya, beban kota lebih besar lagi. Apabila ada kemakmuran desa, kota juga akan diuntungkan. Apabila ada kemakmuran desa, daya beli masyarakat desa juga akan lebih baik. Lewat skema BUMDes, desa-desa di Indonesia, termasuk Dermaji dan Langgongsari, berpotensi menjadi desa yang memiliki PAD bernilai miliaran.
Sekali lagi, sayangnya saat ini banyak desa yang masih berkutat pada persoalan tata laksana pencairan dan pelaporan keuangan desa dan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) ADD/DAD. Itu sebab, alih-alih membangun Bumdes, desa masih kesulitan di tingkat implementasi Undang-undang desa. Sebenernya ketimpangan pengetahuan desa mengenai BUMdes itu bisa diselesaikan dengan komunikasi dan barter pengetahuan antar desa. Desa-desa bisa saling berbagi pengalaman aplikatif dalam pengelolaan BUMdes dan mengimplementasikan UU Desa.
Lapor, Jika Ada Penyalahgunaan Dana Desa
Bagaimana jika kita menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa? Masyarakat bisa langsung melaporkan. Masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam perencanaan pengggunaan dana desa dan ikut mengawasi penggunaan dana desa. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan dana yang diberikan pemerintah.
Pemerintah kan membutuhkan peran masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa, maka segera dilaporkan ke kepada Satgas Desa Kemendesa, PDTT dengan menghubungi telepon: 1500040 SMS 081288990040 / 0877 8899 0040.
Begitu juga dengan kepala desa, kepala desa juga diberikan kesempatan melakukan pengaduan, jika ada pihak yang mengajak melakukan penyalahgunaan dana desa dan mengancam akan dikiriminalisasikan. Jadi kepala desa tidak perlu khawatir tersangkut masalah korupsi dalam menggunakan dana desa, selama penyerapannya sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah. Kepala desa jangan takut, jika ada upaya kirminalisasi kepala desa juga harus lapor ke satgas desa di nomor diatas.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.