Pin It

09 July 2017

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 17:53

Dengan National Payment Gateway Transfer Uang Antar Bank Lebih Murah

Beberapa waktu lalu saya membaca di beberapa media baik cetak maupun online mengenai di terbitkannya Peraturan Bank Indonesia No. 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG). Dalam peraturan tersebut diatur tentang sistem gerbang pembayaran nasional, di mana transaksi pembayaran ritel domestik diproses secara interkoneksi dan interoperabilitas dalam bertransaksi secara non tunai. Hal ini tentu menguntungkan buat kita semua terutama bagi pelaku bisnis online yang sering melakukan transfer uang. Kenapa bisa begitu? Karena salah satu tujuan National Payment Gateway adalah mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, aman, lancar, dan andal. Di mana biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kenapa bisa lebih murah? Lebih murah karena terjadi sharing infrastruktur, tidak lagi sendiri-sendiri. Seperti diketahui saat ini transfer dan penarikan tunai antar bank dikenakan biaya mulai dari Rp 4.000 hingga Rp 7.500. Nah, biaya transaksi dapat lebih murah karena dengan National Payment Gateway seluruh proses transaksi pembayaran dilakukan di dalam negeri atau routing domestik. Sedangkan, selama ini jika menggunakan MasterCard atau Visa, routing transaksi masih terjadi luar negeri atau internasional, baru kembali lagi ke Indonesia.

Padahal, transaksi pembayaran untuk kartu kredit misalnya berdasarkan catatan BI, sekitar 80 persen transaksi terjadi di dalam negeri, dan 20 persen sisanya di luar negeri. Nah, jika seluruh transaksi sudah diproses di dalam negeri, maka tidak lagi dibutuhkan biaya (fee) tambahan, berbeda dengan routing internasional.

Kapan National Payment Gateway diberlakukan? Untuk kartu debit, ATM, dan uang elektronik akan dimulai implementasinya tahun depan. Sedangkan, untuk kartu kredit akan diimplementasikan pada 2019 mendatang.

konsep sistem pembayaran nasional ataunational payment gateway (NPG) sendiri telah dicetuskan sejak 1996. Namun saat itu pembayaran dengan kartu masih belum merata. Pembayaran secara online pun belum ada. Waktu itu NPG sebatas mengkoneksikan switching antar jaringan.

Namun, seiring berjalannya waktu, perkembangan sistem pembayaran tidak seperti yang diprediksi oleh BI. Perkembangan penyedia layanan kalah cepat dibanding pertumbuhan kebutuhan masyarakat. Sehingga industri dengan solusinya sendiri-sendiri berusaha memenuhi kebutuhan itu. Hal tersebut, membuat terbentuknya fragmentasi yang sedemikian besar. Hal tersebut, membuat terbentuknya fragmentasi yang sedemikian besar. Distribusi payment device yang sudah sedemikian banyak mau diapain?

NPG ini mencakup pemrosesan transaksi dengan interkoneksi antar-switching. Selain itu, beberapa layanan yang selama ini sudah ada, seperti kliring dan settlement, diintegrasikan. Dari sisi otoritas, untuk memastikan semua aman, ada proses-proses security yang ditingkatkan dan disentralisasi. Dengan begitu, akan ada tiga pengelompokan institusi NPG berdasarkan fungsinya.

Pertama, fungsi standardisasi yang harus berjalan sebelum pelaksanaan transaksi.

Kedua, fungsi switching yang memastikan kelancaran proses pembayaran.

Ketiga, fungsi services untuk memastikan transaksi benar-benar terjadi.

Lembaga switching adalah lembaga yang sudah melakukan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia. Adapun beberapa contoh perusahaan switching di Indonesia adalah Link, ALTO, Prima, dan ATM Bersama.

Nah, Seluruh pihak yang terhubung dengan National Payment Gateway baik bank umum maupun bank umum syariah, instrumen kartu ATM dan debit miliknya wajib terhubung dengan setidaknya dua lembaga switching paling lambat 30 Juni 2018.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers