Pada musim lebaran ini sering kita saksikan banyak sekali warga yang melepas balon. Ada beberapa daerah yang memiliki tradisi melepas balon setelah lebaran. Tradisi menerbangkan balon raksasa di Jateng banyak kita lihat di Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Pekalongan, dan Cilacap. Tradisi menerbangkan balon udara ini dilakukan warga dalam rangka menyambut 1 Syawal 1438 Hijriah, sebagai bentuk rasa syukur dan merayakan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri. Tradisi pelepasan balon udara ini merupakan suatu kegiatan pelepasan balon yang berisi gas atau udara yang dipanaskan dengan suatu alat yang disebut kompor, sehingga balon dapat terbang bebas tanpa terkendali, bahkan bisa mencapai radius 100 NanoMeter dari titik pelepasan dengan ketinggian di atas 30.000 kaki di atas permukaan laut.
Bahaya Balon Udara Bagi Penerbangan Pesawat
Balon udara yang terbang pada level ketinggian di bawah jalur penerbangan pesawat komersil masih terhitung aman. Balon udara menjadi berbahaya apabila ukuran balon besar dan terbang hingga ketinggian pesawat terbang, apalagi jika balon melayang di jalur penerbangan yang padat. Balon udara berukuran raksasa ini saya saksikan sendiri di desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen yang videonya bisa anda saksikan di https://www.youtube.com/watch?v=8541fKnROkk
AirNav Indonesia Menerbitkan NOTAM
Mengutip akun Twitter AirNav, "AirNav menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) dengan nomor A2115 berlaku satu bulan sejak diterbitkan 25 Juni 2017 agar pilot waspada," tulis AirNav Indonesia melalui akun resmi Twitter-nya, @AirNav_Official
AirNav Indonesia mengambil langkah dengan menerbitkan Notice To Airmen (NOTAM) bernomor 'A2115/17 NOTAMN' karena banyaknya balon udara membahayakan berhamburan di langit Jateng. NOTAM mulai diterbitkan sejak tanggal 25 Juni 2017 karena banyaknya balon udara tanpa awak terbang di wilayah Cilacap, Wonosobo, Kebumen, dan Purworejo. Balon udara ini bahaya karena terbang dengan bahan bakar gas hingga ketinggian 28 ribu kaki.
Menurut AirNav, sejak hari pertama Idul Fitri, Minggu 25 Juni 2017, banyak pilot yang terbang di jalur udara W45 dan 17N melaporkan melihat balon udara terbang cukup dekat dengan posisi pesawat udara.
AirNav menyatakan ukuran balon udara yang diterbangkan itu bisa sangat besar dengan tinggi mencapai 20 meter dan lebar 8 meter serta diterbangkan melalui pembakaran kayu dan jerami pada cerobong kecil.
"Jarak terbang balon bisa mencapi radius 100 nanometer dari titik pelepasan dengan ketinggian di atas 24.000-28.000 kaki di atas permukaan laut. Bahkan, beberapa balon pecah di udara saat sudah berada di ketinggian yang sama dengan rute penerbangan," jelas AirNAv melalui akun Twitternya.
AirNav mengingatkan posisi geografis Kota Wonosobo, Jawa Tengah tepat berada pada jalur udara W45 dan 17N pada Flight Information Region (FIR) Jakarta, dan merupakan jalur atau rute penerbangan yang cukup padat dilalui pesawat komersil domestik maupun internasional. AirNAv menekankan balon udara tanpa awak membahayakan keselamatan penerbangan sebab dapat bertabrakan dengan pesawat udara.
Apabila hal itu terjadi akan berakibat terganggunya fungsi "primary flight control surfaces, ailerons, elevator and rudder" pada pesawat di mana hal ini mengganggu fungsi aerodinamika dan kemudi pesawat. Selain itu, dapat juga mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat.
Menurut AirNav, aturan penggunaan balon udara terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 09 Tahun 2009 tentang CASR Part 101. Aturan ini mengatur tentang pengoperasian balon yang ditambatkan, layang-layang, roket tanpa awak, dan balon udara tanpa awak.
Balon udara tradisional yang diterbangkan di Jawa Tengah dapat dikategorikan balon udara tanpa awak. Dan seseorang dilarang mengoperasikan balon tanpa awak kecuali mendapat izin dari ATC, itu pun dengan ketinggian di bawah 2.000 kaki.
Bahaya Balon Udara Bagi Penerbangan Pesawat
Balon udara yang terbang pada level ketinggian di bawah jalur penerbangan pesawat komersil masih terhitung aman. Balon udara menjadi berbahaya apabila ukuran balon besar dan terbang hingga ketinggian pesawat terbang, apalagi jika balon melayang di jalur penerbangan yang padat. Balon udara berukuran raksasa ini saya saksikan sendiri di desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen yang videonya bisa anda saksikan di https://www.youtube.com/watch?v=8541fKnROkk
AirNav Indonesia Menerbitkan NOTAM
Mengutip akun Twitter AirNav, "AirNav menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) dengan nomor A2115 berlaku satu bulan sejak diterbitkan 25 Juni 2017 agar pilot waspada," tulis AirNav Indonesia melalui akun resmi Twitter-nya, @AirNav_Official
AirNav Indonesia mengambil langkah dengan menerbitkan Notice To Airmen (NOTAM) bernomor 'A2115/17 NOTAMN' karena banyaknya balon udara membahayakan berhamburan di langit Jateng. NOTAM mulai diterbitkan sejak tanggal 25 Juni 2017 karena banyaknya balon udara tanpa awak terbang di wilayah Cilacap, Wonosobo, Kebumen, dan Purworejo. Balon udara ini bahaya karena terbang dengan bahan bakar gas hingga ketinggian 28 ribu kaki.
Menurut AirNav, sejak hari pertama Idul Fitri, Minggu 25 Juni 2017, banyak pilot yang terbang di jalur udara W45 dan 17N melaporkan melihat balon udara terbang cukup dekat dengan posisi pesawat udara.
AirNav menyatakan ukuran balon udara yang diterbangkan itu bisa sangat besar dengan tinggi mencapai 20 meter dan lebar 8 meter serta diterbangkan melalui pembakaran kayu dan jerami pada cerobong kecil.
"Jarak terbang balon bisa mencapi radius 100 nanometer dari titik pelepasan dengan ketinggian di atas 24.000-28.000 kaki di atas permukaan laut. Bahkan, beberapa balon pecah di udara saat sudah berada di ketinggian yang sama dengan rute penerbangan," jelas AirNAv melalui akun Twitternya.
AirNav mengingatkan posisi geografis Kota Wonosobo, Jawa Tengah tepat berada pada jalur udara W45 dan 17N pada Flight Information Region (FIR) Jakarta, dan merupakan jalur atau rute penerbangan yang cukup padat dilalui pesawat komersil domestik maupun internasional. AirNAv menekankan balon udara tanpa awak membahayakan keselamatan penerbangan sebab dapat bertabrakan dengan pesawat udara.
Apabila hal itu terjadi akan berakibat terganggunya fungsi "primary flight control surfaces, ailerons, elevator and rudder" pada pesawat di mana hal ini mengganggu fungsi aerodinamika dan kemudi pesawat. Selain itu, dapat juga mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat.
Menurut AirNav, aturan penggunaan balon udara terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 09 Tahun 2009 tentang CASR Part 101. Aturan ini mengatur tentang pengoperasian balon yang ditambatkan, layang-layang, roket tanpa awak, dan balon udara tanpa awak.
Balon udara tradisional yang diterbangkan di Jawa Tengah dapat dikategorikan balon udara tanpa awak. Dan seseorang dilarang mengoperasikan balon tanpa awak kecuali mendapat izin dari ATC, itu pun dengan ketinggian di bawah 2.000 kaki.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.