Selamat sore, kita pasti sering mendengar istilah Justice Collaborator atau disingkat JC, apa sih itu sebenarnya? Mari bahas sedikit mengenai Justice Collaborator ini. Justice Collaborator atau JC adalah orang yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kejahatan dimana ia merupakan bagian dari kejahatan itu sendiri.
Justice Collaborator adalah seorang saksi yang juga pelaku, namun mau bekerjasama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset atau hasil kejahatan apabila aset itu ada pada dirinya sesuai Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK. Jadi pada intinya, Justice Collaborator dimaknai sebagai pelaku tindak pidana namun bukan pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Justice Collaborator atau JC adalah:
1. Tindak pidana yang diungkap adalah tindak pidana yang serius atau terorganisir.
2. Memberikan keterangan yang signifikan relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana yang serius atau terorganisir.
3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya.
4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari suatu tindak pidana yang bersangkutan.
Hal-hal yang dapat diungkapkan oleh Justice Collaborator antara lain; pelaku utama, hasil tindak pidana, modus, jaringan tindak pidana dll. Saksi pelaku dapat membuat surat permohonan menjadi Justice Collaborator kepada penyidik atau jaksa penuntut umum. Kemudian barulah diputuskan melalui pertimbangan dan analisa apakah dapat dibuatkan Surat Keputusan untuk menjadi Justice Collaborator.
Justice Collaborator adalah seorang saksi yang juga pelaku, namun mau bekerjasama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset atau hasil kejahatan apabila aset itu ada pada dirinya sesuai Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK. Jadi pada intinya, Justice Collaborator dimaknai sebagai pelaku tindak pidana namun bukan pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Justice Collaborator atau JC adalah:
1. Tindak pidana yang diungkap adalah tindak pidana yang serius atau terorganisir.
2. Memberikan keterangan yang signifikan relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana yang serius atau terorganisir.
3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya.
4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari suatu tindak pidana yang bersangkutan.
Hal-hal yang dapat diungkapkan oleh Justice Collaborator antara lain; pelaku utama, hasil tindak pidana, modus, jaringan tindak pidana dll. Saksi pelaku dapat membuat surat permohonan menjadi Justice Collaborator kepada penyidik atau jaksa penuntut umum. Kemudian barulah diputuskan melalui pertimbangan dan analisa apakah dapat dibuatkan Surat Keputusan untuk menjadi Justice Collaborator.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.