Ali Mukartono merupakan Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Ahok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah. Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim pada Kamis siang.
Profil Ali Mukartono, SH MM
Ali Mukartono, S.H., M.M. lahir 30 Oktober 1964 di Demak, Jawa Tengah
Perjalanan Karir
Kejaksaan Negeri Purbalingga Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara - 1993
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ka. Sub Seksi Tipikor - 1996
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ka. Sub Seksi Penyidikan - 1998
Kejaksaan Agung R.I Pemeriksa Pidum - 1998
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Kasi Pidsus - 2001
Kejaksaan DKI Jakarta Pengkaji - 2004
Kejaksaan Negeri Cilegon Kajari - 2007
Kejaksaan Agung R.I Ka. Sub Direktorat Penuntutan - 2008
Kejaksaan Agung R.I Inspektur Muda Pegasum dan Kepbang - 2012
Kejaksaan Agung R.I Koordinator Pidsus - 2012
Kejaksaan Negeri Bekasi Kajari - 2010
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Aspidsus - 2011
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Wakajati - 2012
Kasus besar yang pernah ditangani
Ali Mukartono pernah menjadi Ketua Tim Jaksa Peneliti kasus yang menjerat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, pada 2009 silam. Kasus itu dulu dikenal sebagai kasus Cicak vs Buaya.
Saat itu, Ali menjadi jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemerasan serta penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Perkara itu menjadi polemik panjang di masyarakat dan baru berakhir setelah Kejaksaan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Dan pada 2011, Ali diajukan Kejaksaan Agung menjadi Direktur Penuntutan KPK untuk menggantikan Ferry Wibisono, direktur sebelumnya. Namun, pada akhirnya, ia gagal duduk sebagai Direktur Penuntutan KPK.
Jaksa Agung HM Prasetyo menunjuk 13 jaksa yang dipimpin Ali Mukartono.
Rekam Jejak Empat Jaksa Penuntut Ahok
13 orang jadi Jaksa Penuntut Umum kasus penistaan agama yang menjerat Ahok. 13 Jaksa yang menjadi JPU dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok itu adalah Ali Mukartono, Reky Sonny Eddy Lumentut, Lila Agustina, Bambang Surya Irawan, J Devi Sudarsono, Sapta Subrata, Bambang Sindhu Pramana, Ardito Muwardi, Deddy Sunanda, Suwanda, Andri Wiranof, Diky Oktavia, dan Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin. Empat di antaranya empat orang di antaranya pernah muncul di media dalam ragam pemberitaan dari kasus Jessica sampai mencibir KPK.
Jika Ali Murtono pernah menjadi ketua tim jaksa peneliti dan JPU dalam kasus mantan ketua KPK, Lila pernah menuntut Misbakhun 8 tahun penjara dalam perkara kasus korupsi Bank Century, maka Ardito Muwardi baru-baru ini juga menjadi sorotan media. Pada Oktober lalu ia menjadi salah satu JPU dalam sidang kasus kopi sianida. Ada pernyataan kontroversial dari Ardito dalam sidang kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Sedangkan Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin sempat ramai dibicarakan pada April lalu. Saat itu ia mengunggah pernyataan di laman facebook miliknya mengenai operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Subang Ojang Suhandi.
Fedrik Adhar menyebut OTT KPK itu sebagai pencitraan. Dia mengajak netizen untuk melawan lembaga anti rasuah itu. Bahkan dalam postingannya, Fedrik mencibir pengungkapan kasus oleh KPK.
“Ke mana Century, BLBI, hambalang e ktp, yang ratusan trilun, ngapain OTT kecil-kecil. Kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan,” tulis Fedrik dalam statusnya yang diunggah pada Selasa, 14 April 2016. Status itu kini sudah lenyap dari beranda akun Facebook-nya.
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim pada Kamis siang.
Profil Ali Mukartono, SH MM
Ali Mukartono, S.H., M.M. lahir 30 Oktober 1964 di Demak, Jawa Tengah
Perjalanan Karir
Kejaksaan Negeri Purbalingga Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara - 1993
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ka. Sub Seksi Tipikor - 1996
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ka. Sub Seksi Penyidikan - 1998
Kejaksaan Agung R.I Pemeriksa Pidum - 1998
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Kasi Pidsus - 2001
Kejaksaan DKI Jakarta Pengkaji - 2004
Kejaksaan Negeri Cilegon Kajari - 2007
Kejaksaan Agung R.I Ka. Sub Direktorat Penuntutan - 2008
Kejaksaan Agung R.I Inspektur Muda Pegasum dan Kepbang - 2012
Kejaksaan Agung R.I Koordinator Pidsus - 2012
Kejaksaan Negeri Bekasi Kajari - 2010
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Aspidsus - 2011
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Wakajati - 2012
Kasus besar yang pernah ditangani
Ali Mukartono pernah menjadi Ketua Tim Jaksa Peneliti kasus yang menjerat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, pada 2009 silam. Kasus itu dulu dikenal sebagai kasus Cicak vs Buaya.
Saat itu, Ali menjadi jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemerasan serta penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Perkara itu menjadi polemik panjang di masyarakat dan baru berakhir setelah Kejaksaan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Dan pada 2011, Ali diajukan Kejaksaan Agung menjadi Direktur Penuntutan KPK untuk menggantikan Ferry Wibisono, direktur sebelumnya. Namun, pada akhirnya, ia gagal duduk sebagai Direktur Penuntutan KPK.
Jaksa Agung HM Prasetyo menunjuk 13 jaksa yang dipimpin Ali Mukartono.
Rekam Jejak Empat Jaksa Penuntut Ahok
13 orang jadi Jaksa Penuntut Umum kasus penistaan agama yang menjerat Ahok. 13 Jaksa yang menjadi JPU dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok itu adalah Ali Mukartono, Reky Sonny Eddy Lumentut, Lila Agustina, Bambang Surya Irawan, J Devi Sudarsono, Sapta Subrata, Bambang Sindhu Pramana, Ardito Muwardi, Deddy Sunanda, Suwanda, Andri Wiranof, Diky Oktavia, dan Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin. Empat di antaranya empat orang di antaranya pernah muncul di media dalam ragam pemberitaan dari kasus Jessica sampai mencibir KPK.
Jika Ali Murtono pernah menjadi ketua tim jaksa peneliti dan JPU dalam kasus mantan ketua KPK, Lila pernah menuntut Misbakhun 8 tahun penjara dalam perkara kasus korupsi Bank Century, maka Ardito Muwardi baru-baru ini juga menjadi sorotan media. Pada Oktober lalu ia menjadi salah satu JPU dalam sidang kasus kopi sianida. Ada pernyataan kontroversial dari Ardito dalam sidang kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Sedangkan Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin sempat ramai dibicarakan pada April lalu. Saat itu ia mengunggah pernyataan di laman facebook miliknya mengenai operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Subang Ojang Suhandi.
Fedrik Adhar menyebut OTT KPK itu sebagai pencitraan. Dia mengajak netizen untuk melawan lembaga anti rasuah itu. Bahkan dalam postingannya, Fedrik mencibir pengungkapan kasus oleh KPK.
“Ke mana Century, BLBI, hambalang e ktp, yang ratusan trilun, ngapain OTT kecil-kecil. Kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan,” tulis Fedrik dalam statusnya yang diunggah pada Selasa, 14 April 2016. Status itu kini sudah lenyap dari beranda akun Facebook-nya.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.