Pin It

20 January 2017

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 00:29

Memahami MST atau Muatan Sumbu Terberat dan Kelas Jalan

Sering kita jumpai sebuah rambu lalu lintas berupa tulisan angka romawi dan beberapa diantaranya diikuti huruf kapital dibelakangnya, misal IIIB. Banyak yang bertanya-tanya rambu apakah itu? Rambu tersebut adalah rambu yang menunjukkan kelas jalan. Kelas jalan sendiri adalah salah satu upaya mengelompokkan suatu ruas jalan berdasarkan atas muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor yang di ijinkan melintas. Dan untuk rambu muatan sumbu terberat ditunjukan seperti di bawah ini.


Rambu diatas artinya larangan masuk bagi kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 8 ton. Sedangkan 8 T bukan total beban kendaraan. 8 ton itu beban hanya untuk satu sumbu. Kalau untuk beban total itu JBI (Jumlah Berat yang diizinkan). Bagaimana cara cek MST? MST bisa dihitung dengan cara Berat yang di Ijinkan (JBI) di bagi jumlah sumbu roda. Namun di era kemajuan teknologi seperti saat ini sangatlah mudah. Tinggal nenyiapkan neraca untuk menimbang salah satu sumbu roda truck seperti foto di bawah ini.


Pengelompokan Jalan menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 19, Ayat 2 terdiri atas :

1. Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 10 ton.

2. Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

3. Jalan Kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 mm, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 mm, ukuran paling tinggi 3.500 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton.


Agar lebih jelas dan mudah dipahami, saya coba urai satu persatu yaitu:

– Batasan di klasifikasi kelas jalan itu bukan tonase atau beban truck, tapi MST (Muatan Sumbu Terberat) yaitu 10 ton atau 8 ton.

– Truck dengan berat total 40 ton bisa saja menggunakan jalan berkonfigurasi MST 10 ton atau 8 ton. Begitu pula dengan truck beban 20 ton, atau berat yang lainnya. Yang jelas, yang dijadikan acuan adalah MSTnya bukan tonase truck dan muatannya.


– Nah, untuk klasifikasi IIIA dan IIIB itu sebenarnya sama saja MST nya 8 ton, yang membedakan adalah panjang max kendaraaan di IIIB itu 12m, IIIA 18m.

Kesimpulannya adalah, boleh tidaknya truck bermuatan berat melintas akan tergantung dari kriteria MST (max 8 ton) dan dimensi kendaraannya (Lebar 2.5 m dan panjang max 18 m). Kriteria MST ini mempengaruhi desain perkerasan jalan yang dibuat sedangkan kriteria dimensi kendaraan akan mempengaruhi desain geometri jalan. Semuanya berkaitan dengan efisiensi ruas jalan yang dirancang.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers