Anda penggemar plat nomor polisi cantik? Dan Anda ingin memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan, mulai dengan satu angka hingga empat angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf? Kali ini saya akan berbagi cara mendapatkan plat nomor polisi cantik beserta harganya.
Seperti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016, bagi Anda yang ingin memiliki NRKB pilihan maka siapkanlah uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai.
Mengutip Setkab, dalam lampiran PP Nomor 60 Tahun 2016 tersebut dirinci mengenai besaran biaya NRKB pilihan, yaitu:
NO Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan satuan tarif harga plat nomor polisi khusus:
1 NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka.
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Biaya Per Penerbitan Rp 20.000.000
b. Ada huruf di belakang angka Biaya Per Penerbitan Rp 15.000.000
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Biaya Per Penerbitan Rp 15.000.000
b. Ada huruf di belakang angka Biaya Per Penerbitan Rp 10.000.000
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Biaya Per Penerbitan Rp 10.000.000
b. Ada huruf di belakang angka Biaya Per Penerbitan Rp 7.500.000
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Biaya Per Penerbitan Rp 7.500.000
b. Ada huruf di belakang angka Biaya Per Penerbitan Rp 5.000.000
Menurut PP ini, “Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara".
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu.
Nah itulah harga plat nomor polisi cantik serta cara memiliki nomor kendaraan spesial. Nomor polisi kendaraan bermotor memang selain dijadikan tanda registrasi juga digunakan sebagian orang sebagai identitas. Maka banyak pemilik mobil yang tak segan merogoh kocek dalam-dalam demi mendapat pelat nomor sesuai dengan keinginan.
Seperti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016, bagi Anda yang ingin memiliki NRKB pilihan maka siapkanlah uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai.
Mengutip Setkab, dalam lampiran PP Nomor 60 Tahun 2016 tersebut dirinci mengenai besaran biaya NRKB pilihan, yaitu:
NO Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan satuan tarif harga plat nomor polisi khusus:
1 NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka.
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Biaya Per Penerbitan Rp 20.000.000
b. Ada huruf di belakang angka Biaya Per Penerbitan Rp 15.000.000
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Biaya Per Penerbitan Rp 15.000.000
b. Ada huruf di belakang angka Biaya Per Penerbitan Rp 10.000.000
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Biaya Per Penerbitan Rp 10.000.000
b. Ada huruf di belakang angka Biaya Per Penerbitan Rp 7.500.000
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Biaya Per Penerbitan Rp 7.500.000
b. Ada huruf di belakang angka Biaya Per Penerbitan Rp 5.000.000
Menurut PP ini, “Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara".
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu.
Nah itulah harga plat nomor polisi cantik serta cara memiliki nomor kendaraan spesial. Nomor polisi kendaraan bermotor memang selain dijadikan tanda registrasi juga digunakan sebagian orang sebagai identitas. Maka banyak pemilik mobil yang tak segan merogoh kocek dalam-dalam demi mendapat pelat nomor sesuai dengan keinginan.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.