Pin It

11 October 2016

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 12:15

Mengapa Polisi Melakukan Razia Di Jalan Dan Bagaimana Pola Razia Lalu Lintas di Indonesia?

Dalam tulisan kali ini saya masih akan membahas mengenai razia lalu lintas menyambung tulisan sebelum ini. Mungkin banyak masyarakat bertanya-tanya, apa alasan diadakannya pemeriksaan kendaraan bermotor (razia). Di mana kegiatan ini kerap kali dilakukan oleh pihak Kepolisian dan pihak Dinas Perhubungan. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang menganggap, pemeriksaan tersebut hanya untuk mencari kesalahan pengendara, yang ujungnya “duit”. Sesungguhnya pemeriksaan yang dilakukan pihak berwajib tersebut, punya tujuan positif. Operasi tertib lalu lintas dan biasa disebut razia yang dilakukan pihak Kepolisian di Jalan, bukan kegiatan yang dilakukan tanpa penjadwalan yang jelas, tapi sudah diatur dalam undang-undang. Razia tersebut tentu punya tujuan baik, entah itu bagi keamanan, maupun keselamatan berkendara.


Hal ini sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Aturan yang tertera ini merupakan dasar dari kegiatan Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang punya kompetensi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Dishub), untuk memeriksa kendaraan di jalan.

Selain PP No. 42 Tahun 1993 di atas, mari kita bersama melihat regulasi lain, tepatnya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, tertera jelas pola dan dasar pemeriksaan.

Di dalam Bagian Ketiga mengenai Pola Pemeriksaan, pada pasal 12 tertulis, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, dapat dilakukan secara berkala setiap enam bulan, atau insidental (mendadak) sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya pada pasal 13 ayat dua, pemeriksaan kendaraan bermotor, sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti sebagai berikut:

a. Meningkatnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan

b. Meningkatnya angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor

c. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan

d. Meningkatnya ketidaktaatan pemilik dan (atau) pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya

e. Meningkatnya pelanggaran perizinan angkutan umum

f. Meningkatnya pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang

Jadi, sebaiknya kita merespon positif kegiatan “razia” yang dilakukan pihak berwenang di jalan. Jika kita tidak memiliki kesalahan lalu lintas, mengapa takut ketika diberhentikan dan diperiksa oleh Polisi Lalu Lintas.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers