Pin It

19 October 2016

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 21:02

Jika Sopir Bus dan Truck Sebagai Mitra Pengusaha, Apa Hak dan Keuntungan yang Didapat Sopir?

Banyak teman saya adalah sopir bus dan truck dengan status mitra kerja dengan bayaran sistem komisi bagi hasil. Banyak diantara mereka yang merasa diri mereka tidak mendapat keuntungan sebagaimana mitra usaha. Mereka juga merasa tidak medapatkan haknya sebagai mitra. Misal teman saya meminta pengusaha memasukkan sopir dalam program jamsostek apakah akan terwujud? Tentu tidak. Alasan pengusaha, sopir bukanlah karyawan, tapi hanya mitra pengusaha. 

Jika Sopir Bus dan Truck Sebagai Mitra Pengusaha, Apa Hak dan Keuntungan yang Didapat Sopir?
Para sopir truk lagi berbincang di pinggir jalan lingkar Bumiayu

Pertanyaannya, kalau sopir tersebut adalah mitra sesuai perjanjian, apakah permintaan para sopir tersebut terakomodasi oleh UU No. 13 Tahun 2003? Dan apabila tidak ada perjanjian sebagai mitra, apakah status para sopir tersebut dapat dikatakan sebagai karyawan? Ini yang membingungkan karena kebanyakan pengusaha angkutan menganggap sopir sebagai mitra namun tanpa perjanjian.


Mengenai tidak adanya perjanjian kemitraan tidak berakibat supir dapat dikatakan sebagai karyawan/pekerja. Ini karena perjanjian itu sendiri tidak disyaratkan untuk dibuat secara tertulis.

Masalah keuntungan sopir sebagai mitra usaha, kita semua memang kurang mendapat informasi yang jelas mengenai sistem yang diterapkan di perusahaan angkutan. Seringnya hanya menyebutkan bayaran dengan sistem bagi hasil tanpa ada kejelasan hak-hak para sopir. Jika pengusaha berdalih pengemudi bukanlah karyawan/pekerja tetapi mitra pengusaha, seharusnya ini adalah perjanjian kemitraan. Kemitraan adalah bentuk umum suatu hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya atas dasar hubungan kemitraan (partnership agreement). Ketentuan umum perjanjian kemitraan adalah Pasal 1338 jo Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Sedangkan, ketentuan khusus, bisa merujuk pada ketentuan persekutuan perdata dalam Pasal 1618 KUH Perdata. Pasal 1641 KUH Perdata, yakni hubungan hukum para pihak antara mitra satu dengan mitra lainnya dengan memasukkan suatu “modal” sebagai “seserahan” (inbreng). Harus ada yang dinamakan perjanjian melakukan pekerjaan atas dasar kemitraan (partnership agreement). Bentuknya, bisa perjanjian bagi hasil, perjanjian keagenan (baik secara pribadi atau korporasi), inti-plasma, sub-kontrak, perjanjian pembayaran (“setoran”) sejumlah -nilai- uang tertentu, dan lain-lain.

Jika hubungan antara pengusaha dan sopir adalah hubungan kemitraan, maka Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lain di bidang ketenagakerjaan tidak berlaku. Ini karena peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan mengatur mengenai hal-hal sehubungan dengan pekerja dan pengusaha.

Ada perbedaan mendasar antara hubungan kemitraan dengan hubungan kerja. Secara umum, hubungan kemitraan memang tidak tunduk dengan UU Ketenagakerjaan. Hubungan kemitraan bersifat lebih mengedepankan mutualisme di antara dua pihak. Prinsipnya, kemitraan lebih menekankan pada hubungan saling menguntungkan.

Misalnya, pada beberapa perusahaan angkutan, seperti salah satu perusahaan Taksi dulu ada perjanjian kemitraan yang menguntungkan kedua pihak. Banyak perusahaan taksi yang tak memberi gaji dan hanya memberi komisi. Padahal sopir itu tetap harus menyetor sejumlah uang tiap harinya. Nah setelah sekian tahun, nanti taksi itu menjadi miliknya si Sopir. Kalau seperti ini yang dimaksud mitra sesungguhnya. Karena ada keuntungan bagi si sopir.

Hubungan kemitraan akan menjadi berbeda, ketika perusahaan tak menjanjikan apapun selain imbalan uang. 
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers