Pin It

10 October 2016

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 20:51

Horee Sekarang Bisa Urus SKCK Via Online

Sore ini, 10 Oktober 2016 saya melihat kicauan di Twitter TMC Polda Metro yang intinya Polri membuat gebrakan baru. Apa itu? Yakni sekarang kita bisa membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. "Bagi warga DKI dapat mengurus SKCK secara online di link http://skck.polri.go.id," tulis akun twitter @tmcpoldametro, Senin (10/10/2016).


SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri yang menyatakan seseorang memiliki catatan kejahatan atau tidak. SKCK biasanya diperlukan sebagai persyaratan untuk mendaftar CPNS, namun juga untuk persyaratan membuat visa. Surat tersebut memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Cara Urus SKCK Via Online

SKCK online dapat diperoleh dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Cara membuat SKCK online yakni:

1. Untuk WNI

- Copy scan KTP asli
- Copy scan kartu keluarga asli
- Copy scand akta kelahiran/Kenal Lahir
- Copy scan pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 dengan latar foto berwarna merah, tampak muka. Bagi yang mengenakan jilbab harus tampak muka
- Copy scan passpor dalam rangka pengurusan visa

2. Untuk WNA

- Copy scan surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan, lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA
- Copy scan paspor asli
- Copy scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli
- Copy scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka
- Copy scan surat nikah asli dan KTP asli suami/istri bagi WNA yang mendapat sponsor dari WNI

Pemohon SKCK yang melakukan registrasi sebelum pukul 08.00 dapat mengambil surat tersebut di loket pelayanan hingga pukul 14.00 pada hari yang sama. Surat dapat diambil dengan membawa dan menunjukkan kode registrasi dan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas.

SKCK dapat diambil paling lama 3 hari kerja. Bila melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis menghapus data pemohon dan pemohon harus melakukan registrasi ulang.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers