Pagi ini saya akan mengulas 8 Pasal Dengan Denda Pelanggaran Lalu Lintas Termahal. Ya, kita semua memahami aturan lalu lintas dibuat dan tercantum di dalam undang-undang, tentu bertujuan untuk menciptakan kondisi jalan raya yang aman dan nyaman. Lebih dari itu, aturan tersebut juga disertai dengan hukuman, agar pengendara bisa jera atau bahkan takut untuk melakukan pelanggaran lalu lintas. Nominal dan jumlah denda yang tertera dalam UU adalah denda maksimal. Jumlahnya bisa berubah lebih rendah, tergantung hasil sidang di pengadilan.
Seperti yang ada di dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi yang dikenakan kepada pelanggar, bisa kurungan atau dengan melakukan pembayaran denda. Buat Anda yang ”terjaring razia lalu lintas”, tentu harus siapkan dana untuk proses ke pengadilan sebagai denda. Besaran denda pun berbeda-beda, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda itu berlaku untuk pemegang blanko tilang merah (sidang di pengadilan) dan biru (bayar ke bank).
Berikut 8 denda lalu lintas termahal yang saya rangkum berdasarkan UU LLAJ.
1. Pasal 312, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (KB) yang terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas), dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan laka lantas tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.
2. Pasal 275 ayat 2, Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
3. Pasal 277, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
4. Pasal 274 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan, dan (atau) gangguan fungsi jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
5. Pasal 310 ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan (atau) denda paling banyak Rp 12.000.000.
6. Pasal 297, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
7. Pasal 283, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
8. Pasal 296, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak berhenti, pada perlintasan antara kereta api dan jalan, ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan (atau) ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Perlu diingat sekali lagi seperti yang sudah saya sampaikan pada alinea pertama di atas, jumlah yang tertera itu adalah denda maksimal. Jumlahnya bisa berubah lebih rendah, tergantung hasil sidang di pengadilan.
Seperti yang ada di dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi yang dikenakan kepada pelanggar, bisa kurungan atau dengan melakukan pembayaran denda. Buat Anda yang ”terjaring razia lalu lintas”, tentu harus siapkan dana untuk proses ke pengadilan sebagai denda. Besaran denda pun berbeda-beda, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda itu berlaku untuk pemegang blanko tilang merah (sidang di pengadilan) dan biru (bayar ke bank).
Berikut 8 denda lalu lintas termahal yang saya rangkum berdasarkan UU LLAJ.
1. Pasal 312, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (KB) yang terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas), dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan laka lantas tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.
2. Pasal 275 ayat 2, Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
3. Pasal 277, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
4. Pasal 274 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan, dan (atau) gangguan fungsi jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
5. Pasal 310 ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan (atau) denda paling banyak Rp 12.000.000.
6. Pasal 297, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
7. Pasal 283, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
8. Pasal 296, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak berhenti, pada perlintasan antara kereta api dan jalan, ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan (atau) ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Perlu diingat sekali lagi seperti yang sudah saya sampaikan pada alinea pertama di atas, jumlah yang tertera itu adalah denda maksimal. Jumlahnya bisa berubah lebih rendah, tergantung hasil sidang di pengadilan.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.