Pin It

10 September 2016

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 23:27

Penghasilan Di bawah Rp 4,5 Juta/Bulan Tidak Wajib Ikut Tax Amnesty Dan Tidak Perlu NPWP

Di negara kita mengenal istilah PTKP, yakni Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di era Jokowi, PTKP naik menjadi 54 juta pertahun dari sebelumnya di jaman Susilo Bambang Yudhoyono 24.3 juta pertahun. Jika dulu buruh dengan gaji 2 juta perbulan dikenai pajak, sekarang gaji di bawah 4.5 juta TIDAK dikenai pajak. Gampangnya, bagi mereka yang gajinya di bawah PTKP, tidak perlu lapor SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Jadi bagi yang hanya punya mobil motor butut tak perlu khawatir dikirimi surat tax amnesty lalu dipenjara karena tidak melaporkan hartanya berupa motor, itu tidak mungkin terjadi. Ya gimana mau ikut amnesty wong tidak ada yang perlu di amnesty.


Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, orang yang memiliki penghasilannya di bawah Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh). Karena itu, mereka juga tidak perlu mengikuti program tax amnesty.

“Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak,” kata Ken dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/8) siang.

Menurut Dirjen Pajak, kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori penghasilan di bawah PTKP Rp54 juta setahun adalah buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani, serta pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun.

“Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty. Jadi lupakan pembantu rumah tangga, nelayan dan petani untuk ikut program ini,” tegas Ken.

Selain itu, kelompok subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP dan penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, menurut Dirjen Pajak, juga tidak perlu mengikuti program amnesti pajak.

Kelompok masyarakat lain yang tidak wajib mengikuti program tax amnesty ini, menurut Dirjen Pajak, adalah wajib pajak yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga.

Kelompok subjek pajak lainnya, lanjut Dirjen Pajak, merupakan para warga negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun, dan dipastikan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.

“Sanksi Pasal 18 ayat 2 dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tidak berlaku bagi masyarakat atau subjek pajak tersebut,” tegas Ken.

Dirjen Pajak memastikan seluruh wajib pajak berhak mengikuti amnesti pajak apabila ingin memanfaatkannya, termasuk para aparatur sipil negara seperti pejabat negara, aparat penegak hukum, dan tidak terkecuali para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara itu, terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan serta belum dilaporkan dalam SPT, menurut Dirjen Pajak, bisa dilakukan pembetulan SPT maupun pelaporan harta tersebut dalam SPT.

Sedangkan, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta, lanjut Ken, adalah yang sesuai dengan penilaian wajib pajak dan tidak akan dilakukan koreksi maupun pengujian oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Sumber: http://setkab.go.id/penghasilan-di-bawah-rp-45-jutabulan-tidak-perlu-npwp-tidak-perlu-bayar-pajak-penghasilan)
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers