Pin It

09 September 2016

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 12:11

Kereta Cepat Indonesia Melambat Di Era Jonan & Kembali Melesat Di Tangan Budi Karya Tapi Kok Kantor KCIC Tanpa Papan Nama?

Kali ini saya akan menulis fakta Seputar Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Dulu era menhub Jonan, Proyek Kereta Cepat sedikit melambat, dan saya pribadi sebenernya sependapat dengan pak Jonan. Pak Jonan pasti telah memikirkan semua dampak yang akan timbul dalam mega proyek ini dan ini kutipannya.


1. Menhub Jonan Minta Nilai Investasi KA Cepat Dihitung Ulang

hal ini karena trase kereta cepat yang diberikan Kemenhub adalah Halim Perdanakusuma-Tegalluar sepanjang 142 km. Sementara itu, menurut kajian PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), kereta cepat itu memiliki panjang 152 km, yakni Gambir-Tegalluar.

Menurut Jonan, ada kemungkinan, nilai investasi kereta cepat bisa lebih murah daripada nilai yang diajukan KCIC karena ada pemangkasan jarak Gambir-Halim sepanjang 10 km. Meski tidak menyebut angka pasti, Jonan memperkirakan, 1 km proyek yang dipangkas bisa menelan biaya Rp 1 triliun bila dibangun di bawah tanah. Artinya, bila selisih jarak adalah 10 km, maka nilai proyek bisa berkurang Rp 10 triliun. Link Sumber: http://ift.tt/1Q9lh42

2. Izin Pembangunan Kereta Cepat Belum Keluar

Sejak pemancangan tiang pertama (groundbreaking) pada Januari 2016, izin pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bangun belum dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan di era Jonan. Karena dokumennya masih juga belum lengkap.

Lalu kapan izin bisa keluar? "Tidak tahu, kalau datanya siap, cepat kok mestinya," kata Menhub Jonan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2016) saat itu. Link Sumber: http://ift.tt/1pdMZnj

Berikut screenshot dari kedua sumber diatas yakni Kompas dan Detik.


Di era Jonan proyek itu memang begitu rumit dan ruwetnya terkait PERIJINAN dan hal ikhwal yang menyertainya. Mungkin karena itu Jonan di ganti Budi Karya Sumadi sebagai Kemenhub. Pasca penggantian, Pada pertengahan Juli lalu, Kementerian Perhubungan pun menerbitkan izin proyek kereta cepat secara keseluruhan.

Kantor PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) Tanpa Papan Nama

setelah ijin turun berarti proyek berlanjut, nah kali ini saya penasara dengan pemegang proyek yakni PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Pernah lihat kantor PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC)? Mari kita bersama jalan-jalan sesat ke kantor KCIC. Loh kok jalan-jalan sesat? Iya, jalan-jalan sesat adalah sengaja membuat diri tersesat untuk mengetahui sesuatu. Berdasarkan informasi, kantor PT KCIC berada di lantai lima gedung Wijaya Karya, Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur. Sudah sampai lokasi eh ternyata di lokasi tersebut terdapat 12 kantor, dan tak menemukan papan nama PT Kereta Cepat Indonesia-China. Ok kita nanya ke Satpam, dan menurut keterangan petugas keamanan, kantor PT KCIC diketahui menempati kantor bernomor RK-12 dan tanpa plang nama. Aneh ya, kantor kontraktor proyek infrastruktur transportasi mahapenting pemerintahan presiden Joko Widodo bernilai USD 5,5 miliar atau setara Rp 71,5 triliun (asumsi kurs: Rp 13 ribu per dolar AS) saat artikel ini di tulis kok tanpa papan nama.


Ini tentu sangat menarik untuk dinanti. Apakah KCIC yang hanya menempati kantor kecil tanpa plang nama, bisa menuntaskan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dalam tiga tahun, sesuai yang ditargetkan?

Pemegang Saham PT Kereta Cepat Indonesia-China

Siapa pemegang saham PT Kereta Cepat Indonesia-China? Diketahui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), menguasai 60 persen saham KCIC. Sisa saham KCIC sebesar 40 persen dipegang China Railway International Co.

Adapun PSBI adalah perusahaan bentukan empat BUMN. Yaitu, PT Wijaya Karya (Wika), PT Jasa Marga (JSMR), PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII). Dalam perusahaan patungan tersebut, Wika memiliki saham sebesar 38 persen atau senilai dengan Rp 1,710 triliun. Kemudian PTPN VIII dan KAI, masing-masing 25 persen atau senilai Rp 1,125 triliun, Jasa Marga 12 persen atau Rp 540 juta.

Izin memang sudah keluar, namun pengeluaran izin pembangunan tersebut harus disertai dengan sejumlah pekerjaan rumah yang kudu diselesaikan KCIC. Salah satu di antaranya adalah pembebasan lahan.

Sejauh ini, KCIC telah membebaskan sekitar 60 persen dari total kebutuhan lahan. Kemenhub memberikan batas waktu pembebasan 40 persen lahan hingga Desember 2017.

KCIC sendiri membutuhkan izin pembangunan menyeluruh agar bisa secepatnya menarik utang dari China Development Bank. Jumlahnya sekitar 75 persen dari total investasi yang sekitar USD 5,5 miliar.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers