Berita yang paling ramai dan hot saat ini adalah "Per 1 Oktober 2016, Warga Tanpa e-KTP Tak Dapat Layanan Publik". Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik (e-KTP). "Bagi masyarakat Indonesia yang belum memiliki e-KTP, maka akan dikenakan sanksi administrasi," seperti dikutip dari laman www.Setkab.go.id
Artinya, per 1 Oktober 2016, semua masyakarat Indonesia diharapkan sudah memiliki e-KTP.
Nah, bagi Anda yang belum membuat E-KTP, caranya ternyata tidak terlalu sulit. Terlebih, pihak Kemendagri juga sudah menjanjikan proses perekaman e-KTP yang lebih mudah. Tak diperlukan lagi membawa surat pengantar dari RT/RW, Desa atau Kelurahan. Cukup membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Dinas Dukcapil yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah langkah-langkah membuat E-KTP:
Pembuatan e-KTP sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya, namun di e-KTP akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP).
1. Datangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah Anda
2. Datanglah dengan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama Anda
3. Ambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data e-KTP Anda dengan data di KTP lama. Jika Anda belum pernah mempunyai KTP, minta dan isilah formulir F1.01.
5. Bubuhkan tanda tangan di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan Anda tidak berubah-ubah sama dengan yang dibubuhkan pada dokumen lain seperti paspor atau SIM.
6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
7. Tunggu proses pencetakan (tiap daerah berbeda-beda, umumnya 1-14 hari kerja)
Artinya, per 1 Oktober 2016, semua masyakarat Indonesia diharapkan sudah memiliki e-KTP.
Nah, bagi Anda yang belum membuat E-KTP, caranya ternyata tidak terlalu sulit. Terlebih, pihak Kemendagri juga sudah menjanjikan proses perekaman e-KTP yang lebih mudah. Tak diperlukan lagi membawa surat pengantar dari RT/RW, Desa atau Kelurahan. Cukup membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Dinas Dukcapil yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah langkah-langkah membuat E-KTP:
Pembuatan e-KTP sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya, namun di e-KTP akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP).
1. Datangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah Anda
2. Datanglah dengan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama Anda
3. Ambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data e-KTP Anda dengan data di KTP lama. Jika Anda belum pernah mempunyai KTP, minta dan isilah formulir F1.01.
5. Bubuhkan tanda tangan di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan Anda tidak berubah-ubah sama dengan yang dibubuhkan pada dokumen lain seperti paspor atau SIM.
6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
7. Tunggu proses pencetakan (tiap daerah berbeda-beda, umumnya 1-14 hari kerja)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.